Kejari Muna Buka Layanan Aduan Mafia Tanah
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 September 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Intelijen, Fery Febrianto dan Kepala BPN Muna, Muhamad Ali Mustapah di sosialisasi pemberantasan mafia tanah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejari Muna telah membentuk satgas mafia tanah. Tugas satgas adalah memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah membentuk satgas mafia tanah. Tugas satgas adalah memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, pemberantasan mafia tanah mengacu pada surat edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021.
"Kami siap menerima laporan mafia tanah. Ada layanan aduan yang kami buka di nomor telepon 081240029243," kata Agustinus, Rabu (14/9/2022).
Agustinus bilang, pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan ivenstasi, pengembangan perekonomian sosial, budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Desk Pilkades Gandeng UHO Pembuatan Naskah Seleksi Tertulis
"Kita melakukan secara prfesional, komperehensif, terkoodinasi dan terpadu," ujarnya.
Saat ini, lanjut Agustisnus, masih melakukan identifikasi persoalan tanah di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing daerah.
Baca Juga: Dapat Tambahan 1,2 Juta Vaksin, Jawa Timur Target Injeksi 85 Persen Sebulan
Sementara itu, Kepala BPN Muna, Muhamad Ali Mustapa sangat mendukung langkah Kejari dalam melakukan pemberantasan mafia tanah. Dengan adanya satgas, akan membantu tugas-tugas BPN dalam menyelesaikan persoalan tanah.
"Kami sangat mensupport program Kejari," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali