Diberhentikan dari Perangkat Desa, Mantan Sekretaris Mengadu ke DPMD
Reporter Buton Utara
Rabu, 04 Agustus 2021 / 8:26 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemberhentian yang dilakukan Penjabat Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Yasir, terhadap aparat desanya yang dipermasalahkan, belum juga selesai
Penjabat Kepala Desa Bente itu kembali diadukan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur oleh mantan Sekretaris Desa Bente, Umar.
Hal itu dilakukan Umar, karena merasa tidak terima dan keberatan atas keputusan yang dilakukan Penjabat Kepala Desa Bente tersebut.
Dalam pertemuan yang dilakukan Umar dengan Plt. Kepala Dinas DPMD, M. Amaluddin M, Umar menjelaskan terkait yang menjadi dasar dari pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa Bente.
Dimana, ia telah diberhentikan sebagai Sekretaris Desa Bente, dan kedua orang rekannya sebagai Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan Desa Bente.
Menurut Umar, kebijakan itu tidak memenuhi unsur yang memenuhi syarat pemberhentian sebagai perangkat desa.
"Kenapa saya katakan demikian, karena pertama, kami tiba-tiba diberhentikan tanpa ditegur, disurati," kata Umar dihadapan Plt. Kepala Dinas DPMD Butur, M. Amaluddin M, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, kata Umar, pihaknya secara tiba-tiba menerima surat pemberhentian sebagai Perangkat Desa Bente.
"Anehnya lagi, di SK yang dikeluarkan, pergantian. Sementara setahu saya tidak ada pergantian, yang ada itu pengangkatan dan pemberhentian, karena di sana ada tahapan," ujar Umar.
Baca juga: Aleg Tidak Kuorum, Bupati Muna Batal Serahkan LPPD
Selain itu, Umar juga mengatakan, kalaupun misalnya dia melakukan kesalahan pasti dia ditegur secara lisan dan tertulis.
"Tapi itukan tidak ditempuh oleh Penjabat Kepala Desa Bente," timpal Umar.
Umar mengatakan bahwa pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa tidak memiliki rekomendasi Camat Kecamatan Kambowa.
"Tetapi tertulis dalam SK yang kami terima, tertulis rekomendasi Camat, berang saya saat itu," tambah Umar.
Olehnya itu, Umar berharap agar DPMD bisa mengambil langkah cepat agar persoalan pemberhentian Perangkat Desa Bente itu, tidak terkatung-katung dan menemui titik terang," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala DPMD Butur, M. Amaluddin M mengatakan, untuk prosedurnya harus mempertanyakan kepada kepala desa yang bersangkutan.
"Kenapa sampai seperti itu (diberhentikan)," kata M. Amaluddin M.
Ia juga mengatakan, harus ada permintaan dari kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa tersebut.
"Ada tidak surat permintaan kepala desa kepada Camat," katanya.
Amaluddin menambahkan, ada tiga hal yang bisa memberhentikan Perangkat Desa, yang pertama rekomendasi, bahwa ada usulan dari kepala desa kepada Camat untuk permintaan pemberhentian.
Baca juga: Hendak Berkebun, Seorang Pria Koltim Hilang di Hutan
"Kemudian Camat memberikan rekomendasi," tambahnya.
Selanjutnya, yang akan diberhentikan ini (perangkat desa) harus memenuhi syarat-syarat untuk diberhentikan dari perangkat desa, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kan ada syarat-syaratnya," lanjutnya.
Mengutip dari Perda, kata dia, beberapa dari syarat-syarat untuk memberhentikan perangkat desa itu yaitu, harus meninggal dunia, mengundurkan diri atau melanggar aturan, dikenai hukuman, dan lain sebagainya.
"Kemudian melanggar larangan sebagai perangkat desa. Nah, Apakah memenuhi unsur-unsur itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, semua yang mengatur tentang pemerintahan desa itu baik tugas dan fungsi kepala desa maupun perangkat-perangkatnya sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Kata dia, di situ bukan saja persoalan tugas, tetapi kepala desa juga ada haknya. Jadi pihaknya sebagai Pemda tetap berpijak pada aturan perundang-undangan.
"Kalau ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka itu tidak apa-apa, kami dukung. Tetapi kalau ada celah yang memungkinkan aparatur baik di tingkat kecamatan maupun di desa yang tidak memungkinkan secara peraturan perundang-undangan, itu akan kita evaluasi," tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Yasir mengatakan, sebagai kepala desa ada kewenangan dalam undang-undang, bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
"Tetapi bukan hanya memberhentikan dan mengangkat begitu saja, ada alasannya. Pemberhentian itu beralasan," katanya saat Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente bersama dengan Pemerintah Desa Bente, Kamis (29/7/2021). (B)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha