Diduga Ada Calon Fiktif, Pilkades Lapandewa Jaya Dinilai Cacat Hukum
Reporter Buton Selatan
Jumat, 03 Desember 2021 / 8:41 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lapandewa Jaya, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang digelar 28 November 2021 lalu, dinilai cacat hukum.
Pasalnya, salah satu calon kepala desa (Cakades) yang ada pada surat suara dan dicoblos adalah Cakades fiktif alias tidak ada orangnya.
Salah satu Cakades, Gusman, melalui kuasa hukumnya, Adnan, SH, MH, mengatakan, calon kepala desa Lapandewa Jaya yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) terdapat dua nama. Kedua nama tersebut yakni, Amas, SH dan Gusman, SKM, MSi.
Namun fatalnya, nama calon yang dimasukan dalam surat suara dan dicoblos oleh peserta pemilih adalah, Amas, S.H dan Gusman, SH, MSi.
Baca Juga: Video Pengeroyokan Diduga Oknum Marinir di Lokasi Tambang Kolut Viral
"Nah, calon kades atas nama Gusman, SH, M.Si tidak ada orangnya alias fiktif. Tidak ada nama itu yang mendaftar sebagai calon kades Lapandewa Jaya. Yang mendaftar itu Gusman, SKM, M.Si, bukan Gusman, SH, MSi," tutur Adnan, Jumat (3/12/2021).
Sebelum dilakukan pencoblosan, kata Adnan, kliennya telah menyatakan keberatan kepada PPKD agar dilakukan perbaikan nama pada surat suara, namun keberatan itu tidak diindahkan dan tetap dilanjutkan pemungutan suara.
"Siapa yang dicatat dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara? apakah Gusman, S.H, MSi ataukah Gusman, SKM, MSi. Kalau Gusman SH, MSi yang dicatat maka itu calon fiktif karena tidak ada Calon Kades dengan nama itu, kemudian kalau Gusman, SKM, MSi yang dicatat lebih fatal lagi karena nama itu tidak ada dalam surat suara, dan tidak dicoblos," terang Adnan.
Menurut Adnan, kesalahan nama pada surat suara itu sangat fatal dan tidak bisa hanya dianggap sebagai clarikal error', sebab kesalahan itu pada akhirnya akan berpengaruh pada penetapan calon kades terpilih nantinya.
Sehari setelah perhitungan suara kata Adnan, kliennya telah mengajukan keberatan atas hasil Pilkades. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian dan keputusan.
"Saya minta kepada Tim penyelesaian sengketa agar tetap menerima keberatan klien saya dan segera dilakukan pemungutan suara ulang. Karena kalau keberatan klien saya ditolak, maka dapat dipastikan persoalan ini akan berbuntut panjang," pintanya.
Ia menilai, persoalan yang terjadi pada Pilkades Lapandewa Jaya bukan hanya menyangkut kesalahan administrasi, tetapi termasuk juga suatu pelanggaran pidana.
"Klien saya selain mengajukan keberatan, juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Buton. Dan sekarang kami tinggal menunggu hasil dari semua langkah hukum yang telah dilakukan," tutupnya.
Menanggapi hal itu, ketua panitia Pemilihan, La Duku membatah isu tersebut. Kata dia, tak ada calon fiktif. Yang ada kesalahan penulisan gelar akademik terhadap salah satu calon.
"Tapi yang paling tepat menjawab ini adalah panitia kabupaten. Sebab kami mengirim semua data itu sesuai dengan data para cakades itu," bantah La Duku melalui sambungan telponnya.
Kata dia, pada tahap verifikasi tingkat desa, nama dan gelar calon kades yang dimaksud benar-benar, Gusman SKM, M.Si. Tapi setelah seluruh berkas diserahkan di tingkat Kabupaten, nama tersebut berubah menjadi, Gusman, SH., M.Si.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan dengan Kaki Patah
Artinya, klaim terhadap kesalahan tersebut bukan terjadi pada panitia tingkat desa melainkan tingkat Kabupaten.
Apabila kasus ini adalah kesalahan dari panitia Desa, maka jauh sebelumnya Panitia Pengawas (panwas) pemilihan desa sudah menegur PPKD.
"Tapi itu tidak ada. Pada saat penetapan calon pada tanggal 8 November itu namanya masih tertera, Gusman SKM MSi. Jadi kalau ada yang katakan bahwa itu kesalahan PPKD, saya kira itu keliru," tegasnya.
Ketika ditanya soal sangsi yang akan diberikan kepada calon tersebut, dirinya mengaku tak tahu. Pasalnya, panitia tingkat desa hanya menjalankan regulasi yang dibuat oleh Pemda.
"Saya sudah dapat informasi bahwa kami akan diperiksa polisi. Tapi menurut saya itu keliru. Sebab segala keputusan yang kami ambil semua diketahui Panwas. Dan kami laporkan secara tertulis. Apabila terdapat kecurangan sebelumnya, sudah pasti Pemda itu turun ke lokasi," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha