Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Senin, 13 Juni 2022  /  5:53 pm

RDP Komisi I bersama DPMD, inspektorat, PLD, PD, TA, dan Masyarakat Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan warga sepakat melayangkan surat ke pimpinan DPRD Kolaka Utara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 yang dilakukan Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih.

Surat yang dilayangkan Ketua Dewan Perwakilan Desa (DPD), Walinono, yang ditandatangani 95 orang warga Desa Mosiku meminta Dewan Kolaka Utara melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta DPRD Kolaka Utara mempercepat proses hukum oknum Kepala Desa Mosiku yang saat ini  sementara ditangani Tipikor Polres Kolaka Utara.

Selain dua tuntutan tersebut, menurut BPD dan 95 warga Mosiku, tahun 2022 pemdes tidak pernah melaksanakan musyawarah desa (musdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Olehnya itu, terindikasi APBDes dan RKPdes tahun 2022 direkayasa.

Pimpinan Wakil Ketua Komisi I, Mustamrin Saleh, SP (kanan), Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin (tengah) dan Sekertaris Komisi I, Martani Mustafa, SP saat memimpin RDP dugaan korupsi DD di Desa Mosiku. Foto: Muh Risal H

 

Menindaklanjuti tuntutan masyarakat itu, Komisi I DPRD Kolaka Utara menggelar RDP tahap pertama untuk mendengarkan langsung keluhan ketua DPD, masyarakat, dan tokoh masyarakat Desa Mosiku sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut pada Senin (13/6/2022).

Turut hadir dalam RDP Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Usman, Irban Satu Inspektorat, Andi Agus Sakaria, PLD Mosiku, PD Kecamatan Batu Putih, dan Tenaga Ahli (TA) Kolaka Utara.  

Baca Juga: Plt Kastpol PP dan Damkar Buton Utara Dilapor ke Polisi, Diduga Menipu Belasan Juta

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Mustamrin Saleh, SP, Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin, dan Sekertaris Komisi I, Martani Mustafa, SP. Hadir dalam RDP, Hj. Yuli Mulyana, SE, Firdaus Karim, dan Nirma.

Menurut Tokoh Masyarakat, Asmir perilaku Kades Mosiku yang telah menetapkan APBDes tahun 2022 tanpa melalui musdes dan tidak melibatkan anggota BPD dianggap sewenang-wenang.

"Atas dasar itu, beberapa keputusan yang tertuang melalui hasil musdes itu. Seperti, penetapan penerima BLT tahun 2022 dan keputusan lainnya telah direkayasa bahkan penetapannya tidak ditandatangani Ketua BPD Desa Mosiku," terangnya.

Kades Mosiku, lanjutnya, memimpin dengan cara otoriter sesuka keinginannya dan tidak ingin menerima saran dari masyarakat desa.

"Untuk itu kami gantungkan harapan kami sebagai warga yang buta hukum kepada Tipikor Polres dan anggota DPRD Kolaka Utara agar menindaklanjuti tuntutan kami. Harapan ini kami sandarkan ke bapak-bapak semua," pintanya.

Hal serupa disampaikan Ketua DPD Mosiku. Kata dia, musyawarah desa tahun 2022 hanya settingan Kepala Desa karena pihak DPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan APBDes.

"Salah satu contoh data penerima BLT yang keluar tahun 2022 tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Manipulasi data itu dilakukan Kades tanpa melibatkan BPD dalam proses pembahasan dan penetapan," tukasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Mosiku tersebut, Komisi I DPRD Kolaka Utara memutuskan kembali menggelar RDP tahap II, Selasa (14/6/2022) dengan menghadirkan Kepala Desa Mosiku, DPMD Kolaka Utara, Inspektorat Kolaka Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, Anggota DPD Mosiku, PLD Mosiku dan pihak-pihak terkait.

"RDP yang akan digelar besok untuk meminta klarifikasi sekaligus mendengar pendapat Kepala Desa Mosiku terkait tuntutan yang diajukan masyarakat hari ini," ucap Mustamrin.

Baca Juga: Maling Beraksi di Rumah Makan Surya, Ini yang Dicuri

Lebih lanjut Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini bersama anggota DPRD dan peserta rapat menetapkan 5 poin hasil RDP tahap pertama untuk dibahas dalam RDP tahap kedua.

Poin-poin yakni pertama, meminta penjelasan ke pihak-pihak terkait atas pelaksanaan musdes yang inprosedural. Dua, pergantian aparat desa yang dilakukan sewenang-wenang dan digantikan keluarga dekat kades.

Tiga, tindakan kades yang sewenang-wenang atau tidak ingin menerima saran dari DPD dan masyarakat atas setiap kebijakan yang dibuat. Empat, semua keputusan tidak lahir dari musdes. Lima, meminta pihak DPMD untuk tidak mencairkan dana BLT tahap ke dua karena diduga tidak tepat sasaran.

"Jadi besok semua keputusan RDP hari ini akan kita singkronkan dengan pernyataan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait," pungkasnya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Musdar