Diduga Masih Menambang Emas, PT PLN dan PT AABI di Bombana Tak Kantongi Izin

Kardin

Reporter

Kamis, 02 Juli 2020  /  11:33 am

Kepala DPM-PTSP Sultra, Masmuddin. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana oleh PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) kini menjadi sorotan warga.

Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diduga sudah tidak mengantongi izin operasional produksi setelah masa kontraknya habis sejak Januari 2020 lalu.

Akibat hal itu, beberapa kelompok masyarakat, seperti Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) dan Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) meminta agar dua perusahaan itu segera menghentikan aktivitasnya serta diproses secara hukum.

Ketua FMBB, Jamal Basri, menyayangkan karena kekayaan alam Bombana diduga dikelola secara illegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.

"Hingga saat ini aktivitas pertambangan emas di Bombana masih dilakukan meski diduga sudah tidak mengantogi izin lagi, karena itu kami minta agar kegiatan tersebut dihentikan," paparnya, Kamis (2/7/2020).

Senada dengan itu, Ketua IDI-SI, Multazam, meminta Pemda dan DPRD Bombana mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang itu.

"Pemerintah harus tegas hentikan dua perusahaan itu, jangan dibiarkan begitu saja," cetusnya.

Baca juga: Triwulan I, Dinas Penanaman Modal Sultra Capai Rp 5,3 Triliun Investasi

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Masmuddin membenarkan, jika dua perusahaan tambang emas itu, yakni PT PLN dan PT AABI sudah tidak memiliki izin lagi akibat masa kontrak yang sudah habis sejak Januari 2020 lalu.

"Dua perusahaan ini tidak boleh melakukan produksi karena belum ada perpanjangan izinnya," terangnya.

Masmuddin pun menegaskan, jika kedua perusahaan itu masih melakukan penambangan emas, maka mereka sendiri yang bertanggungjawab.

"Seharusnya mereka berhenti melakukan aktivitas karena belum melakukan perpanjangan izin. Hanya saja terkait masih ada aktivitas tersebut itu bukan domain kami, tetapi di Dinas ESDM Sultra," bebernya.

Selain itu, katanya, pengusulan perpanjangan izin perusahaan pertambangan yaitu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum habis masa kontraknya.

Olehnya itu, jika perusahaan pertambangan masih melakukan operasi saat dalam proses perpanjangan izin namun masa kontraknya sudah habis, maka hal itu menjadi persoalan.

"Itu tidak boleh ada kegiatan, nanti sudah ada izin baru bisa operasi lagi. Walaupun dia lagi sementara proses, karena sudah habis izinnya, makanya tidak boleh ada kegiatan," pungkasnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali