Diduga Terlibat Korupsi, Kadis Perhubungan Sultra Ditahan Kejati Sultra
Reporter
Kamis, 29 Juli 2021 / 10:14 am
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Hado Hasina, resmi ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain menahan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hado Hasina, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga menahan dosen Universitas Halu Oleo Kendari, La Ode Nurrahmat Arsyad.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak Rabu kemarin (28/7/2021).
“Benar keduanya sudah ditahan sejak kemarin sore,” ujarnya.
Dody menjelaskan, kedua tersangka tersebut, Hado Hasina dan Nurrahmat Arsyad saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari sebagai tahanan titipan jaksa.
Baca Juga: Ketua MUI Labura Dibunuh Pria Gondrong, Ini Motifnya
Baca Juga: Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID-19
“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sembari menunggu persidangan perkara,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).
Untuk diketahui, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rekayasa lalulintas di Wakatobi tahun 2017 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian UHO. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali