Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah Perda Inisiatif DPRD Mubar Naik ke Penyidikan

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 03 Mei 2021
0 dilihat
Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah Perda Inisiatif DPRD Mubar Naik ke Penyidikan
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono bersama penyidik. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ketika statusnya sudah dinaikan, kami berkeyakinan ada indikasi perbuatan melawan hukum "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menaikan status dugaan korupsi pembuatan naskah akademik peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017, dari penyelidikan ke penyidikan.  

"Statusnya telah kita naikan sejak 21 April lalu," kata Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono, Senin (3/5/2021).

Penaikan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang kemudian dilakukan gelar perkara. Hasilnya, semua tim jaksa sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 5 Cara Atasi Konflik Agar Terhindar dari Perselisihan dan Kekerasan

"Ketika statusnya sudah dinaikan, kami berkeyakinan ada indikasi perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Arif mengaku kenaikan status perkara itu belum dibarengi dengan penetapan tersangka. Pasalnya, dengan status penyidikan itu, kewenangan penyidik semakin besar dalam melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan serta penahanan terhadap tersangka.

"Kami sementara melengkapi alat bukti. Insyaallah, usai lebaran ada hasilnya," pungkasnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra Ricuh

Perkara dugaan korupsi yang melekat di Sekretariat Dewan (Setwan) Mubar itu bergulir di Kejari Muna baru beberapa bulan. Dimana, total anggaran pembuatan naskah akademik Perda inisiatif DPRD tahun 2017 silam dengan total anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Dalam perjalananya, sebagian besar anggota DPRD Mubar periode 2014-2019, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Padahal,  prosedurnya harusnya melalui Badan Pembentukan Perda (Baperda) yang mengundang komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga