Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya, Warga Lapor ke Propam

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 04 September 2022
0 dilihat
Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya, Warga Lapor ke Propam
Seorang warga Kelurahan Kemaraya bernama Andi Musliadin, melaporkan aparat Polsek Kemaraya ke Propam Polda Sultra pada Jumat (2/9/2022). Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Seorang warga Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggaera bernama Andi Musliadin, melaporkan aparat Polsek Kemaraya ke Propam Polda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang warga Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggaera (Sultra) bernama Andi Musliadin, melaporkan aparat Polsek Kemaraya ke Propam Polda Sultra.

Pelaporan itu sebagaimana termuat dalam surat pengaduan Nomor: SPSP2/39/IX/2022/YANDUAN tertanggal 2 September 2022.

Andi Musliadin mengatakan, laporannya ke Propam lantaran tidak puas dengan proses hukum terhadap dirinya yang menjadi korban penganiayaan. Dia menginginkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku serta mendapatkan keadilan.

"Setelah aduan saya ke Propam, semoga membuakan hasil. Apabila terbukti ada kesalahan oknum, maka harapan kami sebagai masyarakat, dilakukan peneguran agar bisa memberi efek jera buat pelaku,” ungkap Andi Musliadin.

Laporannya ke Propam merupakan buntut dari penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab pada 22 Agustus lalu di Jalan H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Awalnya saya dicekik di pinggir jalan, kemudian saya lari di kedai milik warga dengan harapan tidak dikejar lagi oleh pelaku. Namun ternyata pelaku mengikuti saya sampai dalam rumah warga, lalu pelaku melakukan pemukulan sebanyak 5 kali, dan terakhir pelaku mengambil piring sebanyak dua buah dan dipecahkan di kepala saya," ujarnya.

Sesaat setelah kejadian penganiayaan itu, Andi Musliadin langsung melapor di Polsek Kemaraya dan menemui petugas yang piket malam itu, tetapi petugasnya menyuruh datang pada esok hari.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya

"Keesokan harinya saya melakukan visum mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu saya masukkan laporan dengan harapan ditindaklanjuti, tetapi yang ada, laporan saya tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.

Menurut Andi Musliadin, kinerja aparat Polsek Kemaraya lamban dalam menangani kasus hukum yang menimpanya.

Sementara Propam Polda Sultra melalui Bripka Ruslan bertindak sebagai penerima aduan, melalui pesan WhatsApp kepada Telisiki.id membenarkan aduan warga atas nama Andi Musliadin.

Selanjutnya Propam Polda Sultra akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

“Iya ada pak, karena sudah diterima berarti ditindaklanjuti nanti tim yang melakukan pemeriksaan selanjutnya kepada pelapor dan terlapor,” ungkap Bripka Ruslan.

Sementara pihak Polsek Kemaraya melalui Kapolsek Ipda Marvi Oksiriana Cakti saat dikonfirmasi mengaku tidak keberatan dengan laporan warga ke Propam Polda Sultra terkait kinerja aparatnya. Menurutnya, itu bagian dari pengawas kinerja dalam melayani masyarakat lingkup Polsek Kemaraya.

“Tidak masalah, Propam Polda Sultra sebagai pengawas internal kami, ketika dilaporkan ke Propam Polda Sultra, kami tidak keberatan, justru kami sangat berterima kasih kalau ada perhatian,“ ucapnya.

Baca Juga: Dilapor Mahasiswi ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan, Ini Tanggapan Oknum Dosen FKIP UHO

Lebih lanjut Ipda Marvi Oksiriana Cakti mengungkapkan bahwa semua kinerja aparat Polsek Kemaraya sudah melalui standar operasional yang berlaku.

“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan kami lakukan sesuai standar operasional, jadi tidak ada masalah,“ ucapnya.

Ipda Marvi Oksiriana Cakti kembali mengatakan, ia telah dihubungi oleh pihak Propam Sultra terkait laporan Andi Musliadin. Propam Sultra mengarahkan agar menindaklanuti kasus dugaaan penganiayaan terhadap Andi Musliadin  sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami sudah dihubungi pihak Propam Polda terkait laporan ini, tapi kami sudah jelaskan  langkah-langkah yang dilakukan dan diarahkan untuk melanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipda Marvi Oksiriana Cakti. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga