Dikukuhkan Pj Bupati Koltim, 585 Anggota BPD Wajib Vaksin
reporter
Kamis, 16 Desember 2021 / 8:58 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) baru saja dikukuhkan oleh Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Abunawas, Kamis (16/12/2021).
Sempat diundur beberapa jam dari waktu yang telah ditentukan, namun proses mengesahan dan peresmian tetap sakral dan berlangsung lancar.
Dalam kesempatan ini, Sulwan Abunawas menyampaikan fungsi dan tanggung jawab setiap jabatan, baik BPD maupun kepala desa l.
"Saling menghargai tupoksi masing-masing, BPD merupakan mitra kerja kelapa desa," katanya.
Sulwan juga menegaskan, terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kolut Kelolah Dana Desa Rp 111,3 Miliar Tahun 2022
Atas dasar aturan tersebut, sehingga diwajibkan kepada seluruh anggota BPD, kepala desa dan perangkatnya untuk segera melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Selain Pengangguran Meningkat, Banyak Warga Bombana Masih Jadi Buruh Kasar
"Saya tidak akan menandatangani jika tidak memiliki sertifikat vaksin," ujarnya
Salah satu ketua terpilih BPD Desa di Koltim, Zainuddin mengatakan, untuk seluruh anggotanya sudah melaksanakan vaksinasi dan juga sudah menjadi ketentuan pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
"Kami semua sudah vaksin dan memang kewajiban kami sebagai anggota BPD melaksanakan vaksinasi," ungkapnya. (B-Adv)
Reporter: Ela Isabella
Editor: Fitrah Nugraha