Dua Pelaku Bom Ikan Meledak di Sumut Ditahan Polisi
Reporter Medan
Kamis, 03 Februari 2022 / 8:24 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua orang pelaku atas insiden meledaknya bom ikan di gudang milik UD Beringin yang berada di Jalan Baru, daerah setempat.
Adapun kedua pelaku yang diamankan diantaranya berinsial D (31), warga Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan FA, 37, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasubbag Humas, AKP R Sormin membenarkan adanya penahanan terhadap dua pelaku bom ikan yang meledak di gudang Ikan.
"Sampai saat ini, baru dua orang itu saja yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada nama lainnya yang sudah dikantongi identitasnya," kata R Sormin kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Saat ledakan itu terjadi, kedua terduga pelaku masih berada di lokasi. Namun terduga pelaku FA kemudian melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar) hingga akhirnya menyerahkan diri.
"Iya, keduanya menyerahkan diri. Setelah sebelumnya melarikan diri, Selasa 1 Februari 2022 kemarin. Keduanya kini telah ditahan," tambahnya.
Pelaku berinisial D berperan sebagai operasional lapangan dan pemegang kunci gudang tempat penyimpanan bahan peledak (pengontrak) sekaligus penyedia bahan peledak. Sementara FA sebagai pengurus kapal sekaligus pemasaran ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak.
Bahan peledak itu merupakan sisa dari sejumlah bahan peledak yang dibawa kedua pelaku. Dimana selepas melaut dan melakukan aktivitas bongkar ikan di tangkahan, tekong kapal bersama anak buah kapal (ABK) menyimpan sisa bahan peledak tersebut sebanyak 60 botol.
Baca Juga: Pemenang Tender Rehabilitasi Stadion Muna Dibatalkan, Direksi Lapor Ombudsman
"Jadi itulah yang meledak sehingga menimbulkan korban. Kasus ini masih terus dikembangkan dan Polres Sibolga akan selalu berkordinasi dengan Polda Sumut," tuturnya.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie" Lembaran Negara 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang RI Dahulu Tahun 1948 Nomor 8 Jo pasal 55 dari KUHPidana.
"Hukumannga penjara mati atau 20 tahun penjara. Kami (kepolisian) juga mengimbau kepada masyarakat atau nelayan agar tidak menggunakan bom ikan untuk mencari ikan dilaut," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa kasus itu masih terus dikembangkan.
"Memang dua orang sudah diamankan, tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya dugaan pelaku lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor, Ini Pengakuan Pelaku
Sedangkan pemicu ledakan. Masih ditangani oleh tim Laboratorium Forensik dan Brimob Polda Sumut.
"Sehingga terjadi ledakan, itu masih dalam proses pemeriksaan Labfor Brimob Poldasu. Begitu juga dari mana bahan peledak tersebut diperoleh, itu juga masih dalam proses penyelidikan. Informasinya, bahan peledak itu diperoleh dari luar daerah. Biarkan dahulu tim bekerja agar bisa lebih mendetail mengungkap penyebab meledaknya bom ikan itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bom Ikan Meledak di gudang Ikan yang berada di Jalan Baru, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara meledak, Senin (24/1/2022) sekira pukul 09:30 WIB. Gudang itu milik perusahaan yang dikelola oleh pihak swasta. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin