Cekcok Rumah Tangga, Picu Suami Setrika Istri Sendiri

Aris Syam, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
Cekcok Rumah Tangga, Picu Suami Setrika Istri Sendiri
Saat korban melaporkan suaminya RD atas KDRT ke Polres Konawe. Foto: Ist

" Seorang pria berinisial RD warga Desa Awuliti Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas tindakan KDRT kepada istrinya "

KONAWE,TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RD warga Desa Awuliti Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas tindakan KDRT kepada istrinya.

Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, awal kejadian KDRT tersebut sekira pukul 08.00 Wita di rumah orang tua Korban di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya saat korban sedang menyetrika pakaian.

Kemudian sang suami RD menghampiri korban dan menyuruhnya untuk tidak membawa HP saat pergi membantu keluarga yang sedang pesta.

Mendengar perkataan dari RD, korban lalu memberikan HP tersebut kepada RD dan mengatakan jika dirinya sudah tak mau lagi sama-sama dengan RD.

Baca Juga: Pria di Makassar Dibacok Tetangganya Hingga Tewas

Setelah mendengar perkataan dari korban, RD langsung marah dan mengambil setrika yang korban pakai dalam keadaan panas lalu menempelkan ke pipi sebelah kanan korban dua kali, menempelkan setrika panas ke telinga sebelah kiri sebanyak 2 kali.

Tak hanya itu, RD pun memukul pipi korban sebelah kiri dan dahi sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan.

"Korban pun sempat menangkis setrika tersebut hingga mengenai tangan sebelah kanan korban," Kata Jacub, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Securty Disekap, Perampok di Makassar Gondol Uang dan Emas Batangan

Kemudian, korban lari keluar rumah dan mencoba meminta pertolongan dan akhirnya ditolong oleh tetangga, sementara RD langsung pergi meninggalkan rumah.

"Kita sudah perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan si pelaku, karena perbuatannya ini sudah tidak manusiawi lagi, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Jacub.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga