Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi, Ini Modusnya
Reporter Medan
Kamis, 28 April 2022 / 5:03 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pencurian itu.
"Iya, ketiganya ditangkap. Dua diberikan tindakan tegas dan terukur. Menembak di bagian kakinya. Yang melakukan penindakan Tim Pemberantasan Preman Polrestabes Medan," ungkap Fathir, kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kamera merk sony, sebuah topi yang di pakai pada saat melakukan pencurian, satu set kunci T, kikir, kunci pas, kunci L (Alat untuk merusak gembok), uang sebesar Rp 50.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan, dompet warna hitam, dan satu buah sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Mereka ditangkap, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: LBH Medan Minta Kasus Penganiayaan Petugas Parkir Diselesaikan dengan Restoratif Justice
"Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar Kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang," tegas Kompol Tengku Fathir.
Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Warga Medan Ditemukan Tewas
Modus operandi yang dilakukan mereka yaitu dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga, kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor. Mereka mengaku sudah 10 kali beraksi.
"Jadi, ketika ada target, pelaku langsung beraksi. Dua pelaku itu adalah resedivis kasus yang sama. Mereka bertiga kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ungkapnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin