Polisi Gagalkan Perdagangan Bayi Orang Utan, Segini Harganya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 30 April 2022
0 dilihat
Polisi Gagalkan Perdagangan Bayi Orang Utan, Segini Harganya
Bayi orang utan yang diamankan Polda Sumut. Foto: Humas Polda Sumut

" Ada lima orang yang diamankan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap pelaku perdagangan orang utan yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang dan negara.

Ada lima orang yang diamankan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka hendak menjual satwa itu kepada seseorang di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kelima orang yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi itu.

Adapun kelima orang yang diamankan adalah Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka warga Kota Binjai, Sumut.

"Kelima pemuda ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kelimanya ditangkap ketika hendak menjual bayi orang utan. Bersama mereka turut diamankan satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO," ucap Hadi Wahyudi kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).

Pengakuan Hadi, kelimanya diamankan Kamis (28/4/2022) sore. Polisi menggagalkan transaksi ilegal itu dan menemukan bayi orang hutan itu di dalam mobil.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Soal Pengeroyokan Wartawan di Medan

"Satwa dilindungi jenis orang utan Sumatera (Pongo Abeli) akan dijual seharga Rp 23 juta. Pelaku mengaku mendapat satwa itu dari Nasta yang berada di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Dia menambahkan, polisi sudah berkomunikasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk mengevakuasi satwa dilindungi itu.

"Pelaku dipersangkakan melanggar undang undang tentang satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi," terangnya.

Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan orang utan yang dilakukan oleh pihak Polda Sumut.

Baca Juga: Polisi Letuskan Dua Tembakan, Tangkap Dua Bandar Narkoba

"Untuk proses hukum ditangani oleh Polda Sumut, sedangkan orang utan sudah diserahkan pihak mereka (Polda Sumut) kepada kami (BBKSDA Sumut)," ucap Handoko.

Selanjutnya, orang utan itu akan diserahkan kepada Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC) melakukan tindakan penyelamatan.

"Kondisi bayi orang utan itu sampai saat ini sehat. Sudah ditangani tim kesehatan. Kami berharap agar praktik perdagangan orang utan ini tidak terjadi lagi," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga