Dua Preman Berkedok Organisasi di Medan Diduga Peras Warga
Reporter Medan
Senin, 18 April 2022 / 5:22 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap dua pemuda karena diduga melakukan pemerasan di jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ada pun kedua pelaku bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37), warga jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan adanya penangkapan itu.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39), warga jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.
"Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," ungkap Firdaus kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Karena merasa tertekan, akhirnya korban memberikan uang itu kepada pelaku senilai Rp 5 juta. Pelaku berjanji kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari organisasi lainnya.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Sebut Anggota Polri Aktif Sebagai Eksekutor Pembunuhan
"Lalu, Jumat 15 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta namun ditolak karena sudah pernah diberi. Tapi, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak, sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkannya. Akhirnya pelaku kami amankan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp 4 juta kepada kedua tersangka, sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp 4 juta.
Baca Juga: Viral: Leher Anak Perempuan Ini Ditusuk Ibunya saat Bangunkan Sahur, Begini Faktanya
"Jadi, kasus ini masih kami kembangkan, apakah ada korban yang lainnya atau hanya ini yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkasnya.
Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengancaman via pesan WhatsApp kepada korban dan meminta uang senilai Rp 10 juta.
"Awalnya memang kami minta Rp 10 juta, namun akhirnya kami bernegosiasi dan angkanya menjadi Rp 4 juta. Saat kami menerima uang itu, akhirnya kami ditangkap. Kami menyesali perbuatan ini," kata pelaku kepada awak media. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin