Berkas Kades Wambongi Diserahkan Ke Polres Desember Ini
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 03 Desember 2019
0 dilihat
Inspektur inspektorat Buton Selatan (Busel), Maharuddin. Foto: Istimewa
" Terakhir Jumat, (29/11/2019), kemarin yang kita konfirmasi itu tiga orang. Dari hasil pemeriksaan itu kami menyatakan cukup. "
BATAUGA-TELISIK.ID - Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, kasus dugaan korupsi Kepala Desa, Wambongi, Kecamatan Batuatas, La Ode Basirun, akhirnya memiliki titik terang. Inspektorat Busel berjanji, akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan itu pada Polres Baubau pertengahan Desember 2019 ini.
Baca Juga: Pungli Disdukcapil Kendari, Kepala Dinas Ikut Terlibat ?
Inspektur Inspektorat Busel, Maharuddin, melalui ketua tim pemeriksanya, Abdul Rahman Maini, mengungkapkan, investigasi yang dilakukan bukan pemeriksaan biasa. Pihaknya harus memintai keterangan dari pihak terkait sebanyak mungkin mengingat jumlah perangkat desa yang diduga menjadi korban pemotongan honor lebih dari 50 orang.
"Terakhir Jumat, (29/11/2019), kemarin yang kita konfirmasi itu tiga orang. Dari hasil pemeriksaan itu kami menyatakan cukup," ungkap Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerja inspektur Inspektorat Busel, Selasa (3/12/2019).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sementara memproses dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke pihak Polres Baubau.
Kata dia, sesuai dengan tugas kewenangan, Inspektorat hanya sebatas meminta konfirmasi terhadap para korban. Sedangkan untuk pemeriksaan merupakan kewenangan pihak kepolisian. Disamping itu, Inspektorat juga tidak memiliki kewenangan menangani perkara dugaan pemalsuan tandatangan, sebab itu merupakan wilayah pidana.
"Laporannya itu kan adanya pemotongan. Makanya ini kita konformasi pemotongannya itu," tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi. Hasil keterangan para saksi ini yang kemudian akan diserahkan secepatnya kepada pihak kepolisian.
"Paling lama pertengahan bulan Desember ini kami serahkan," bebernya.
Dia juga menepis sejumlah isu yang menuding, bahwa pihak Inspektorat yang sengaja menghambat proses hukum pada kasus tersebut. Padahal, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut mengingat kasus ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Isu itu tidak benar. Berdasarkan data, jumlah perangkat desa yang dipotong hak-hak nya itu sekitar 50 orang lebih. Jika kami dipaksakan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tidak bisa mewakili semuanya. Karena yang kami mintai keterangan saat itu baru 20 orang," bantahnya.
Baca Juga: PDAM Kendari Pastikan Suplai Air Bersih Aman di Musim Kemarau
Bahkan untuk kasus ini, ia bersama tim harus bekerja di luar jam kantor. Namun masih ada saja kecurigaan warga atas kehadiran mereka di pulau yang berbatasan langsung dengan laut Flores itu.
"Dulu kami sempat datang pada malam hari. Disitu kami dikerumuni warga. Mereka bertanya, kenapa harus kerja malam. Ada apa ini? Padahal kami mengejar waktu agar kasus ini segera selesai. Makanya saat itu kami hentikan pemeriksaan," katanya.
Ia berharap, seluruh pihak terkait untuk bersabar sembari memberi waktu agar tim pemeriksa dapat bekerja secara maksimal.
Reporter: Deni
Editor: Sumarlin