Soal Kasus Mr Wang, Penyidik Kekurangan Bukti

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 18 Juni 2020
0 dilihat
Soal Kasus Mr Wang, Penyidik Kekurangan Bukti
WNA China Mr Wang yang terjerat kasus pemalsuan KTP. Foto: Ikizone.com

" Kadang pihak perusahaan, Disduk Capil, Perbankan, dan lainnya itu harus naik kasusnya ke sidik dulu baru bisa kita lanjutkan dan itu masih dalam proses. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Polda Sultra kekurangan bukti dalam menangani kasus dugaan KTP palsu yang menjerat Mr Wang alias Wawan Saputra Razak.

Kabid Humas Polda Sultra Ferry Walintukan menuturkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti terkait kasus Mr Wang karena masih ada bukti yang dianggap kurang.

"Mereka masih mengumpulkan bukti dulu untuk tinggal naik sidik, karena masih ada bukti yang dianggap kurang," ungkapnya, Kamis (18/6/2020).

Fery juga menambahkan, hasil dari gelar kasus yang sudah dilaksanakan menghasilkan dua keputusan yakni, apakah dia tidak cukup bukti ataupun dilanjutkan kasusnya.

"Bisa jadi kalau tidak cukup bukti tidak akan dilanjutkan ke penyidikan tetapi penyidik masih minta bukti tambahan. Inikan tergantung keyakinan penyidik, kalau penyidiknya kurang yakin berarti minta tambahan barang bukti lagi, tetapi menurut saya kalau kasusnya sudah seperti ini masa sih mau diberhentikan," tambahnya.

Baca juga: Peringati HUT Bhayangkara ke-74, Polres Bombana Siapkan SIM Gratis

Ia juga menjelaskan, penyidik punya independensi yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kalau penyidiknya mau ditangguhkan selesai mau apa, karena sampai saat ini mungkin mereka masih kurang bukti untuk menciduk semua, karena saya sering tanya 184 nya terkait alat bukti. Apalagi ini menyangkut orang asing yang tidak gampang," tuturnya.

Fery juga menyampaikan untuk perusahaan tempat bekerja Mr. Wang maupun Disdukcapil ataupun perbankan kasusnya harus dinaikkan dulu ke tahap penyidikan.

"Kadang pihak perusahaan, Disduk Capil, Perbankan, dan lainnya itu harus naik kasusnya ke sidik dulu baru bisa kita lanjutkan dan itu masih dalam proses," pungkasnya.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Baca Juga