Gaya Baru, Sebuah Desa di Busel yang Belum Merdeka Atas Hak Tanah

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Kamis, 19 Agustus 2021  /  5:24 pm

Susana Desa Gaya Baru dari pantauan atas. Foto: Ist.

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Meski telah memasuki usia kemerdekaan yang ke-76 tahun, namun masih ada saja warga di republik ini yang belum merasakan sepenuhnya arti sebuah kemerdekaan.

Faktanya, terdapat sebuah desa di Selatan pulau Buton yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang ditempatinya selama bertahun-tahun.

Warga setempat hanya bisa mendirikan rumah. Namun, legalitas untuk menguasai sepenuhnya bangunan itu tidak ada.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, sedikitnya terdapat 150 unit bangunan rumah yang berdiri di desa yang dulunya bernama Dusun Lakaliba itu.

Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan rumah para eksodus eks pengungsi Ambon, Maluku, yang pecah akibat kerusuhan pada tahun 1998/1999 lalu.

Hak atas kewenangan antara perangkat pemerintahan adat, diduga kuat masih menjadi pemicu utama tertundanya penerbitan sertifikat.

"Menurut sejarah Kesultanan Buton, kita (Desa Gerak Makmur, red) adalah kewenangan Sara Lapandewa. Bukan hanya di Gaya Baru, tapi seluruh desa di Kecamatan Lapandewa ini adalah kewenangan sara Lapandewa. Jadi kalau ada sara lain yang mengklaim itu adalah kewenangannya, pasti kami tolak," ungkap salah seorang warga Lakaliba, Amin Rumbia.

Pernyataan itu rupanya pernah terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, program Prona dari Badan Pertanahan Busel sempat masuk. Hanya saja, perangkat adat yang melegitimasi atas pengukuran lahan tersebut adalah sara Burangasi.

Baca juga: Sekdis PMD Muna Tak Tandatangan, Alokasi Dana Desa Bangunsari Belum Bisa Cair

Baca juga: Kapolres Buton Mediasi 2 Desa Pasca Pengrusakan Rumah Makan

Hal ini yang kemudian membuat program nasional itu batal dilaksanakan di Desa Gaya Baru.

"Sebagai ahli waris atas tanah di Lakaliba ini, sudah pasti kami tolak. Bukan persoalan suka atau tidak suka, namun kami hanya menjunjung adat istiadat di Lapandewa. Kami tidak ingin melakukan pengaburan sejarah," tegasnya.

Untuk memperoleh hak atas lahan tersebut, sejumlah perwakilan ahli waris dari kedua belah pihak yakni, La Jakari dan La Ode Iji yang dikoordinir, Amin Rumbia, mendatangi sara Lapandewa. Mereka meminta kepada sara agar merestui rencana pengukuran melalui program BPN.

Alhasil, sara merestui permintaan itu dengan syarat tak dilibatkan dalam konflik lahan terhadap pembangunan taman milik pemerintah desa setempat, yang hingga kini masih bergulir.

"Sara menyetujui keinginan warga desa Lakaliba terkait rencana pengukuran tanah sebagai syarat penerbitan sertifikat. Hanya dirinya meminta kepada warga untuk tidak mengaitkan Sara dengan konflik yang terjadi di Desa Gaya Baru saat ini," beber Parabela Lapandewa, La Besa kepada Telisik.id, belum lama ini.

Sementara itu, tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi di kantor Desa Gaya Baru, Buton Selatan. Hanya saja, Kepala Desa Gaya Baru, Wa Aua, tak berada di tempat, dan yang ada hanya sekretarisnya, La Hiran.

Namun, La Heran enggan berkomentar banyak terkait polemik pembangunan taman dan alasan pemerintah desa, yang menggunakan sara Burangasi dalam persetujuan pengukuran lahan yang diklaim sebagai tanah adat.

Ia hanya mengatakan bahwa segala program pembangunan desa sudah melalui persetujuan warga. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha