Hanya Tiga Orang Boleh Masuk di Ruang Pleno KPU

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 24 September 2020  /  12:44 pm

Sekretaris KPU Muna, Halisi menyerahkan PKPU 13 pada Balon Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan aturan baru yang harus dipatuhi para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan mengikuti pencabutan nomor urut.  

Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 23 September pada pasal 55, yang diperbolehkan masuk di ruang rapat pleno, hanya tiga orang. Terdiri dari Paslon ditambah satu LO atau tim sukses. Lebih dari itu akan disanksi. Sementara itu, untuk Bawaslu hanya dua orang dan lima komisioner KPU.

"Sanksinya, Bawaslu langsung bisa melakukan peringatan tertulis di tempat. Bila tidak diindahkan, Bawaslu langsung merekomendasikan menunda pencabutan nomor urut hingga mematuhi aturan itu," kata Halisi, Sekretaris KPU Muna saat menyampaikan aturan baru itu pada Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Maju Pilkada Wakil Ketua DPRD Ajukan Pengunduran Diri, Ketua: Saya Belum Terima

Aturan itu hanya berlaku di dalam ruang rapat pleno. KPU juga tidak melarang pendukung untuk mengantarkan Bapaslon. Hanya saja, jumlahnya dibatasi 25 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Itupun mereka hanya berada di luar kantor KPU dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Sementara itu, paslon TERBAIK mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Saat akan menghadiri pleno pengumuman nomor urut, hanya tiga orang yang masuk di dalam ruangan. Adalah LM Rusman Emba, Bahchrun Labuta dan Ketua Tim Pemenangan, La Ode Saera. Sementara, para pendukungnya berada di luar gedung KPU.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali