Indonesia Tanpa Korupsi Tambang, Setiap Orang Bisa Dapat Uang Rp 20 Juta per Bulan

Adinda Septia Putri

reporter

Kamis, 04 Mei 2023  /  8:02 am

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD soroti parahnya korupsi tambang di Indonesia. Foto: Repro Narasi.tv

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti besarnya korupsi bidang pertambangan di Indonesia.

Dilansir dari Okezone.com, Mahfud MD mengungkapkan bahwa jika korupsi di sektor pertambangan bisa ditutup, maka setiap orang bisa mendapatkan uang senilai Rp 20-an juta tanpa harus bekerja.

Hal itu disampaikan Mahfud mengutip perkataan mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu yang lalu pada saat melakukan diskusi dengan seorang ahli dari Amerika Serikat (AS), mengisahkan celah korupsi tahun 2013-2014.

"Ada informasi dari Pak Abraham Samad yang mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah korupsi, maka setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta rupiah tanpa kerja," terang Mahfud MD dalam Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam beberapa waktu lalu.

Oleh karena adanya ulasan dari Abraham Samad itu, Mahfud MD membayangkan berarti betapa besarnya celah korupsi di Indonesia terkait dengan dunia pertambangan.

Baca Juga: Warga Menjerit Dampak Tambang Batu di Moramo Utara, Warga Sakit hingga Laut Tercemar

"Bayangkan betapa besarnya korupsi pertambangan sejak saat itu dan sejak sebelumnya kita melakukan reformasi, itu baru pertambangan Rp 20 juta, belum kehutanan, perikanan, pertanian. Gilanya korupsi di negara kita ini," jelas Mahfud.

Dikutip dari Cnbcindonesia.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menerangkan bahwa saat ini masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal. Tercatat, saat ini pertambangan ilegal masih berada di 2.741 lokasi.

Mengutip paparan Menteri Arifin Tasrif bahwa kegiatan pertambangan merugikan bagi negara atau merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang sah atau resmi.

"Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp 1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp 3,5 triliun," terang Menteri Arifin di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Pohukam, Selasa (21/3/2023) lalu.

Untuk menyelesaikan maraknya PETI itu, kata Menteri Arifin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terdapat klausul bahwa luasan izin dari pertambangan resmi diperluas, sehingga tambang-tambang ilegal tersebut masuk ke dalam konsesi yang berizin.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Bahas Hak Pekerja Tambang Bombana di Hari Buruh

"Yang tadinya 25 hektare menjadi 100 hektare dan kemudian minta Pemrpov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian akan dibina, bagaimana bisa menlakukan pengelolaan pertambangan yang baik, kemudian manajerial yang perlu dilengkapi," ungkap Arifin.

Saat ini tercatat ada di 2.741 lokasi pertambangan ilegal, di mana yang sudah masuk ke dalam WPR ada di sekitar 1.092 lokasi. Sehingga masih ada 1.600-an lokasi yang perlu diselesaikan.

Pemerintah juga berencana membentuk Satgas Khususl Pertambangan Ilegal, adapun progresnya saat ini masih dalam pembahasan bersama dengan TNI serta Polri. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS