Kemenkes Buka Peluang Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Mei 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Mei 2026
0 dilihat
Menkes Budi Gunadi Sadikin membuka peluang kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tengah ancaman defisit program JKN 2026. Foto: Repro Antara
" Pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan itu mencuat setelah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan evaluasi iuran perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program kesehatan nasional.
Menurutnya, penyesuaian tarif menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (16/5/2026).
Meski membuka peluang kenaikan tarif, pemerintah memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok masyarakat desil 1 sampai 5 disebut tidak akan terdampak oleh rencana penyesuaian tersebut karena iurannya tetap ditanggung pemerintah.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Imbas dari JKN Tekor Rp 30 T, Begini Penjelasan dan Tarif Semua Kelas April 2026
Menurut Purbaya, kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kondisi lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat berada dalam situasi yang lebih baik sebelum kebijakan diterapkan.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya.
Hingga Mei 2026, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Selain mengatur besaran iuran, aturan itu juga memuat ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran. Mulai 1 Juli 2026, peserta tidak lagi dikenakan denda telat membayar iuran bulanan. Namun, denda tetap berlaku apabila peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga Mei 2026:
1. Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
2. Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
3. Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi sebagian iuran kepada peserta tertentu. Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain peserta mandiri, ketentuan iuran juga berlaku bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk pegawai pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Baca Juga: Update Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Segini Besarannya
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Pemerintah juga menetapkan tambahan iuran bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Ketentuan itu berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dengan besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Sementara itu, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja, hingga anggota keluarga tambahan seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga memiliki mekanisme pembayaran tersendiri sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah tetap menanggung iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu veteran maupun perintis kemerdekaan. Pembiayaan tersebut diatur dalam ketentuan pemerintah sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap kelompok penerima manfaat tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS