Kenaikan Gaji PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Triwulan 2, Begini Penjelasan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Mei 2026
0 dilihat
ASN, PPPK, TNI, dan Polri kembali menanti kepastian kenaikan gaji setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Foto: Repro Pemprov Kalbar
" Di tengah berkembangnya isu keterlambatan kenaikan gaji, muncul anggapan kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polri kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perpres tersebut memunculkan spekulasi mengenai peluang penyesuaian kesejahteraan aparatur negara pada 2026.
Namun hingga memasuki triwulan kedua tahun ini, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Di tengah berkembangnya isu keterlambatan kenaikan gaji, muncul anggapan kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan. Meski demikian, pemerintah menyebut kondisi fiskal nasional masih berada dalam posisi stabil hingga Maret 2026.
Data pemerintah menunjukkan defisit APBN berada pada angka 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih dari Rp423 triliun.
Kondisi tersebut dinilai masih memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Meski begitu, hambatan utama disebut bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan regulasi teknis yang belum diterbitkan pemerintah. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 saat ini baru menjadi dasar kebijakan umum dan belum dapat digunakan sebagai dasar pencairan skema gaji baru.
Pemerintah masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.
Sampai aturan baru diterbitkan, skema penggajian masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni:
1. PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif.
2. PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Gaji ASN 2026 Sulit Dibayar Daerah, Purbaya Longgarkan Batasan Belanja Pegawai
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terkait rencana penyesuaian gaji aparatur negara.
“Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi,” ujar Luky, sebagaimana dikutip dari Jawapos, Sabtu (16/5/2026).
Selain membahas penyesuaian gaji, pemerintah juga disebut sedang menyeimbangkan kebutuhan anggaran untuk sejumlah program prioritas nasional pada 2026.
Program prioritas tersebut meliputi:
1. Program Makan Bergizi Gratis dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp70 triliun.
2. Proyek infrastruktur strategis nasional.
3. Program perlindungan sosial masyarakat.
Pemerintah menyebut kenaikan gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara memang sudah masuk dalam arah kebijakan nasional yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rencana tersebut masih membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat sebelum dapat diterapkan secara resmi.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Ia menambahkan pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian PANRB, untuk memastikan kesiapan regulasi dan anggaran.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Sementara itu, PT Taspen juga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025.
Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar. Perusahaan itu menegaskan besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, kenaikan pokok pensiun terakhir dilakukan mulai 1 Januari 2024 sebesar sekitar 12 persen.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Berikut empat poin utama dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
1. Pasal 1 mengatur pemutakhiran RKP 2025 berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Siap Dicairkan Purbaya, Berikut Penjelasan Rincian Komponennya
2. Pasal 2 memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional serta matriks prioritas pembangunan dan alokasi pendanaan.
3. Pasal 3 menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP bagi Bappenas, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
4. Pasal 4 menjelaskan Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Meski demikian, dalam Perpres tersebut tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, maupun aparatur negara lainnya. Komponen kesejahteraan aparatur hanya disebut sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.
Taspen mengimbau masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji maupun pencairan gaji pensiun. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait penyesuaian kesejahteraan aparatur negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS