Ini Alasan MK Tolak Perkawinan Beda Agama
reporter
Minggu, 05 Februari 2023 / 7:50 am
JAKARTA, TELISIK.ID – Gugatan pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Tempo.co saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Dilansir dari Mojok.co, Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam.
Padahal mereka sudah berpacaran selama sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam undang-undang.
Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Baca Juga: Nikah Beda Agama Bakal Dilegalkan?
MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.
Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel, Selasa (31/1/2023).
Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil.
Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.
Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Jelaskan Alasan Bolehkan Pasangan Beda Agama Menikah
Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.
Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya di 2014.
Sementara dikutip dari Inews.id, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.
"Ya, semua pihak harus menghargai keputusan itu, semoga itu yang terbaik untuk Indonesia saat ini," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023). (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS