Nikah Beda Agama Bakal Dilegalkan?
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 30 Januari 2023
0 dilihat
Pemerintah akan menetapkan aturan pernikahan beda agama yang putusannya bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Foto: Repro Kompas.com
" UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menetapkan aturan pernikahan beda agama yang putusannya akan digelar besok oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip Okezone.com, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Selasa (31/1/ 2023), besok. Sidang itu atas permohonan Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.
"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tulis jadwal sidang di situs resmi MK, seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (30/1/2023).
Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia cukup menuai sorotan dan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin angkat suara.
Menurut Kamaruddin, pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya pernikahan beda agama. Namun, pengadilan memerintahkan pada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kamaruddin mengatakan bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.
Baca Juga: Pelaku UMKM Kuliner Ramai Berjualan di RTH Papalimba Puday
"UU Perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," tuturnya.
Dilansir dari Detik.com, gugatan Ramos Petege bukan hal baru. Pada 2014 silam, isu serupa pernah diadili MK dengan pemohon sejumlah mahasiswa dan hasilnya MK menolak permohonan itu. Apa alasan MK kala itu?
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," demikian bunyi pertimbangan MK.
MK menegaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.
Baca Juga: Modal Jadi Bupati Kolaka Ahmad Safei Siap Melenggang ke Senayan
Pemerintah menegaskan menolak melegalkan pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege.
"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak?tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian keterangan resmi pemerintah.
"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin Amin. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS