Ini Kriteria Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023
reporter
Rabu, 14 Desember 2022 / 8:28 am
JAKARTA, TELISIK. ID - Bersiaplah bagi para honorer, karena di tahun 2023 Anda bisa langsung diangkat menjadi CPNS. Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 karena ke depan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.
Namun tak semua honorer bisa langsung jadi CPNS. Berikut ini kriteria honorer yang bisa langsung diangkat jadi CPNS seperti dilansir dari Tribunnews.com.
1. Memiliki usia maksimal 46 tahun dan sudah memenuhi kriteria masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.
2. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1- 5 tahun secara berturut-turut.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 dengan kriteria berikut:
Baca Juga: Kemenpan-RB Pastikan Ada Penerimaan CPNS Tahun 2023
- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi
- Diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama
- Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.
Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan CPNS 2023.
- Scan pas foto latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
- Scan swafoto atau selfie, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg. Foto ini harus fokus, tidak miring dan tidak berbayang atau blur.
Baca Juga: Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bantuan di Tahun 2023
- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg atau jpg.
- Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 kb dalam format pdf.
- Scan ijazah dan serdik atau STR dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format pdf.
- Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS