Kemenpan-RB Pastikan Ada Penerimaan CPNS Tahun 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Kemenpan-RB Pastikan Ada Penerimaan CPNS Tahun 2023
Pemerintah pusat memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023, tapi hanya untuk formasi tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Repro Kompas.com

" Jadwal seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah seleksi ASN 2022 selesai "

JAKARTA, TELISIK. ID - Bersiaplah bagi para jobseeker di tahun 2023, karena sebentar lagi rekrutmen CPNS 2023 akan segera dibuka, mengisi kekosongan di Kemenpan-RB.

Dikutip dari Ayobandung.com, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDA KemenPAN-RB Aba Subagja, sempat menyampaikan bahwa pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.

"InsyaAllah tahun depan (2023), kami juga akan mengalokasikan dan berencana untuk merekrut jabatan ASN tertentu yang sangat dibutuhkan,” ungkap Aba Subagja dikutip dari Ayobandung.com.

Melansir Tribunnews.com, jadwal seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah seleksi ASN 2022 selesai. Aba Subagja mengatakatan, formasi pada seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, jaksa, agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihak KemenPAN-RB belum merincikan jadwal pendaftaran, Aba Subagja hanya beri sinyal bahwa pemerintah dipastikan akan merekrut ASN tahun depan.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bantuan di Tahun 2023

Di samping itu, tidak menutup kemungkinan juga bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada awal tahun jika pemerintah sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti kebutuhan formasi apa saja, kemudian syarat yang harus dipenuhi apakah berbeda atau tetap sama.

Sembari menunggu jadwal pendaftaran, calon pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, sebab ada sekitar 6 kriteria yang dipastikan tak bisa ikut pendaftaran, di antaranya:

- WNA atau bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani seperti memiliki gangguan mental sehingga berdampak pada kinerja dan cara berpikirnya

Baca Juga: Lima Pasal Kontroversial RKUHP yang Sudah Ditetapkan jadi UU

- Pernah terjerat kasus pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan

- Pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI/Polri atau jabatan lainnya

- Sudah terdaftar sebagai PNS maupun ASN

- Bagian dari simpatisan yang dilarang di Indonesia. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga