Izin PT Tiran Mineral Lengkap dan Sudah Tandatangan Kontrak Smelter dengan Tonghua

Kardin

Reporter

Senin, 05 Juli 2021  /  10:12 pm

Proses penandatangan kontrak smelter dengan Tonghua. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID -  PT Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap, sebagaimana release Dinas Kehutanan, Wakapolda Sultra (hasi investigasi) dan Dinas ESDM Sultra.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, izin PT Tiran Mineral lengkap. Ia mengaku, telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut.

Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya, perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Dari sisi UU Minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP," tegasnya, baru-baru ini.

Dia menyebutkan, dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

"Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri," katanya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.

"Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan biro hukum dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke menteri. Jadi ini sudah prosedural," katanya.

Baca Juga: Pelantikan Kepala OPD di Busel Diduga Tak Kantongi Rekomendasi KASN

Beni mengungkapkan, PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di kehutanan sudah tuntas.

Dia juga telah mendengar kabar jika izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.

"Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena di sana kan akan dibangun smelter," ujarnya.  

Di lain pihak, Kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT Tiran telah lengkap.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra. Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.

Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam  IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.

"Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun APL maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P," tutup Andi Asis.

Untuk diketahui, Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel.

Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT.Tiran  Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Muna Meledak Lagi, Kepala Dinkes Sebut Klaster Luar Daerah

Sementara itu, Humas Tiran Group Wilayah Sultra, La Pili, saat dikonfirmasi perihal aksi demo  PT Tiran Mineral di Konut mengatakan, mereka yang aksi demo dengan mengangkat terus isu persoalan yang sama itu, sepertinya mereka kurang paham atas apa yang terjadi di sana.

Humas PT Tiran Mineral Wilayah Sultra, La Pili. Foto: Ist.

 

Hal itu diarenakan semua kegiatan yang ada di lokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan pembangunan smellter itu sendiri.  

"Dan semua aktivitas kami di lokasi pembangunan smelter yang sedang dirintis tersebut, kita memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya. Dan itu juga sudah dijelaskan langsung oleh Wakapolda, Dishut Propinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya," jelasnya.

Namun, kata dia, dokumen tersebut tidak harus perlihatkan ke khalayak publik, namun ia mempersilakan agar cek di instansi terkait.

"Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan pastilah kami akan perlihatkan/sertakan itu dokumen. Jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar ke mana-mana," pungkasnya. (A-Adv)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha