Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah Perda Inisiatif DPRD Mubar

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 10 Mei 2021  /  1:33 pm

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus fokus terhadap dugaan korupsi yang terjadi di  Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar).

Ada beberapa item dugaan korupsi yang sementara ditangani korps Adhyaksa itu. Adalah makan minum, reses tahun 2017-2019 dan pembuatan naskah akademik 11 peraturan daerah (Perda) insiatif.

Untuk dugaan korupsi makan minum dan reses, Jaksa telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta.

Sahrir, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna menerangkan, selain makan minum dan reses, tim penyidik juga saat ini terus mendalami dugaan korupsi pembuatan naskah akademi 11 Perda inisiatif DPRD tahun 2017 yang menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

Baca juga: Kerugian Sementara Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar Rp 250 Juta

Baca juga: 43 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar

"Kita masih dalami melalui keterangan saksi-saksi," kata Sahrir, Senin (10/5/2021).

Dalam perkara tersebut, Jaksa telah banyak memeriksa saksi-saksi. Di antaranya, mantan anggota DPRD periode 2014-2019, anggota DPRD aktif, Sekwan, bendahara, akademisi dan Kabag Hukum.

"Keterangan saksi-saksi itu masih kita cermati lebih dalam," sebutnya.

Berdasarkan informasi awal yang didapat, dalam pembuatan naskah akademik Perda itu, para anggota DPRD kala itu tidak dilibatkan. Padahal seharusnya, prosedurnya melalui Badan Pembentukan Perda (Baperda) yang mengundang komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. Dari total anggaran itu, yang dicairkan sebesar Rp 550 juta. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS