Kerugian Sementara Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar Rp 250 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 07 Mei 2021
0 dilihat
Kerugian Sementara Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar Rp 250 Juta
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir SH MH. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sejak 2017 hingga 2019, kerugian awal pada anggaran reses sebesar Rp 250 juta. Jumlah itu masih bisa bertambah. "

MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) ternyata bukan saja pada pembuatan naskah akademik 11 Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Ada lagi item lain yaitu makan minum sekretariat dan reses.

Sahrir SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menerangkan, dari beberapa item dugaan korupsi tersebut, baru satu yang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019.

"Surat perintah penyidikannya sudah kami terbitkan," kata Sahrir, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, tim penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan sementara pada anggaran reses anggota DPRD sebesar kurang lebih Rp 250 juta.

"Sejak 2017 hingga 2019, kerugian awal pada anggaran reses sebesar Rp 250 juta. Jumlah itu masih bisa bertambah," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi, Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejari Dairi

Baca juga: 9 WNA Pembobol ATM Diringkus di Soppeng

Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi anggaran reses setiap anggota DPRD. Dimana, dalam laporan pertanggungjawaban, setiap anggota DPRD seharusnya menerima haknya sebesar Rp 15 juta, namun yang diberikan hanya Rp 8,5 juta.

"Kita masih dalami, aliran potongan itu masuk kemana," terangnya.

Lain lagi dengan makan minum. Penyidik menemukan ada indikasi kerugian keuangan yang nilainya cukup besar. Hanya saja, masih dilakukan pendalaman lagi.

"Indikasi kerugian keuangan negaranya,  tahun 2017-2019 sama," timpalnya.

Sahrir menambahkan, kasus tesebut bergulir bukan karena dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra. Akan tetapi, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Jadi benar, setelah kami investigasi, saksi-saksi baik dari kalangan DPRD maupun mantan anggota DPRD dan staf sekretariat mengakui ada indikasi perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga