43 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono. Foto: Sunaryo/Telisik
" Yang kami layangkan surat panggilan hampir 50 orang, namun yang hadir hanya 43 orang. "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengebut pengungkapan dugaan korupsi makan minum dan pembuatan 11 naskah akademik peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD tahun anggaran 2017 silam di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar).
Saat ini, perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, tim penyidik Kejari belum menetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Muna, Arif Adiono menerangkan, dalam perkara itu, sedikitnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Mereka terdiri dari mantan anggota DPRD Mubar periode 2014-2019, anggota DPRD aktif, Sekwan, akademisi, Kabag Hukum dan bendahara.
"Yang kami layangkan surat panggilan hampir 50 orang, namun yang hadir hanya 43 orang," kata Arif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah Perda Inisiatif DPRD Mubar Naik ke Penyidikan
Baca juga: Kasus Curanmor di Manggarai, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah
Dari keterangan 43 saksi itu, Jaksa sudah dapat menyimpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum. Karena itu, statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Dari keterangan saksi dan melalui gelar perkara, dipastikan ada perbuatan melawan hukum," sebutnya.
Dalam penyidikan, tentunya masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi. Apalagi, melalui penyidikan itu, kewenangan penyidik semakin besar dalam mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. Termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Insya Allah, usai lebaran, kita lanjut lagi," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali