Jangan Mudik Lebaran di Tanggal Ini dan Nomor yang Wajib Dicatat Biar Aman
Reporter
Minggu, 09 April 2023 / 7:56 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu momen yang paling dinanti ketika lebaran adalah mudik atau pulang ke kampung halaman. Para pekerja yang merantau jauh di rumah, memanfaatkan mudik lebaran untuk berkumpul bersama keluarga.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, 75 persen dari total pemudik tersebut akan menggunakan angkutan jalan dan 62 persennya di Pulau Jawa.
Adita mengatakan, tantangan terbesar adalah menyiapkan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Sebab kata dia, mobilitas pemudik kendaraan pribadi akan sulit diprediksi.
"Beda dengan transportasi umum, ketika sudah beli tiket, kita tahu kapan berangkat, berapa orang akan berangkat, di hari atau jam-jam tersebut. Jadi kalau saya boleh sampaikan, persiapan untuk transportasi umum di udara, laut, dan di kereta api, relatif sudah sangat baik," kata Adita dilansir dari Kbr.id.
Selain iru Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menyampaikan puncak arus balik terjadi pada satu fase yakni di 25-26 April 2023.
"Puncak arus balik periode pertama diperkirakan terjadi pada 24-25 April 2023 (H+1 dan H+2) dan puncak arus balik periode kedua diperkirakan terjadi pada 30 April - 1 Mei 2023 (H+7 dan H+8)," sebut Budi.
Karena itu, pemudik disarankan menghindari tanggal puncak arus mudik dan arus balik tersebut demi menghindari potensi kemacetan bak 'neraka' yang kerap terjadi setiap tahunnya.
Melansir Kompas.com, bagi Anda yang berencana mudik pada lebaran tahun ini, sebaiknya mencatat sejumlah nomor penting berikut guna kepentingan perjalanan Anda.
Call center pelabuhan ASDP Indonesia Ferry: 191.
ASDP Indonesia Ferry: 0811-102-1191.
Keamanan Kepolisian: 110.
Nomor darurat terintegrasi: 112.
Penyelamatan Ambulans: 118 Ambulans: 119.
Baca Juga: 5 Tips Ini Bantu Jaga Kesehatan Jelang Mudik Lebaran
BPJS Kesehatan: 1-500-400.
PMI: 021-7992325.
SAR Nasional: 115.
Posko bencana alam: 129.
Pemadam kebakaran: 113 PLN: 129. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS