Kejari Muna Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Reporter Muna
Rabu, 01 Februari 2023 / 7:50 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, karena terindikasi sesat.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam pengawasan itu, Kejari bersama pihak terkait melakukan monitoring kegiatan keagamaan yang terindikasi menyimpang, menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak kerukunan umat beragama.
"Kita terus awasi, jangan sampai terjadi yang dapat menimbulkan permusuhan antar kerukunan umat beragama," kata Agustinus, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Balita di Bombana Lahir Tanpa Anus dan Alat Kelamin Butuh Uluran Tangan
Baca Juga: Ini Daerah Calon Provinsi Baru di Sulawesi
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tertanggal 16 September 2015 tentang tim koordinasi surat perintah Kajari Muna nomor PRINT-5/P.3.13/Dsb.2/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023.
Nah, melalui peraturan dan surat perintah itu, bidang Intelijen melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan setiap hasil pemantauan kegiatan untuk dianalisa.
"Dari hasil analisa kami, diperkirakan dikemudian hari adanya aliran atau faham yang meresahkan, makanya saat ini, kita terus awasi," ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS