SURABAYA, TELISIK.ID - Pemerintah memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Bangkalan Madura yang akan bepergian keluar masuk di Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan sebaran pandemi COVID-19 khususnya varian India.
“Terhitung Senin (21/6/2021) kemarin, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan - Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Nantinya yang mengeluarkan kecamatan setempat dan berlaku selama 7 hari,” ungkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di BPWS Bangkalan, Selasa (22/6/2021).
Untuk bisa mendapatkannya, kata Abdul Latif Imron, tentunya dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Baca juga: Dikbud Kolut Amankan Belasan Benda Cagar Budaya yang Dimiliki Warga Sulsel