Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam SPPD Fiktif Dinas Kominfo Sultra

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 06 April 2020  /  5:56 pm

Kantor Kejati Sultra. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait SPPD fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2020).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, penetapan dua orang tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 40 saksi.

Kedua tersangka, adalah berinisial S dan T, keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perubahan 2019 lalu.

Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005

Selain itu, pihak penyidik Kejati telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak diterbitkan 10 Maret.

"Untuk tersangka S berstatus ASN di Dinas Kominfo Sultra, dan tersangka, T adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara," terang Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman kepada awak media, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang sekira Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Kasi Penkum Kejati Sultra menerangkan, meski telah ditetapkan tersangka namun pihak Kejati tidak melakukan penahanan kedua tersangka tersebut, akibat adanya wabah virus COVID-19. Selian itu, kedua tersangka sampai saat ini masih koperatif.

 

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin