Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 06 April 2020
0 dilihat
Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani, Soni Awom. Terlihat, Soni Awom berpose di Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Jayapura. Foto: Istimewa
" Ini informasi terkini dari Ombudsman Jayapura kepada saya. Dan itu betul, karena saya pernah ketemu langsung dengan kepala bidang yang memegang data itu di Dinas Provinsi Papua. Namanya itu pak Bejo. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani, di Jayapura, Papua, masih terus bergulir. Informasi terkini dari Ombudsman Papua, SMP Negeri Banti tempat ijazah Arusani diterbitkan tidak pernah menggelar ujian nasional tahun 2005.
Menurut pelapor kasus tersebut, Soni Awom, saat ini, dirinya tinggal menunggu hasil laporan akhir dari Ombudsman Papua. Setelah pertemuan pertama dengan Ketua Ombudsman Papua, Fernandez, 20 Januari 2020 lalu, pihak Ombudsman langsung menindaklanjuti balasan surat yang diterbitkan oleh Ombudsman RI dengan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Baca juga: Kompensasi dari Desa, Mertua Bupati Buton Selatan Miliki Pulau
Hasilnya, dari 15 SMP yang tercatat, SMP Negeri Banti tidak terekam dalam data Dinas Pendidikan Provinsi Papua, pernah menyelenggarakan ujian nasional tahun 2005. Sementara diketahui, ijazah Arusani terbit ditahun 2005.
"Ini informasi terkini dari Ombudsman Jayapura kepada saya. Dan itu betul, karena saya pernah ketemu langsung dengan kepala bidang yang memegang data itu di Dinas Provinsi Papua. Namanya itu pak Bejo," kata Soni Awom kepada wartawan ini melalui sambungan telponnya, Senin (06/04/2020).
Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga
Lebih jauh dikatakan, dirinya terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar terungkap para pemain di kasus yang mencoreng dunia pendidikan Papua.
"Kasus ini akan terungkap dan menjadi bumerang untuk mereka yang bermain di kasus ini. Sekarang ini mereka (Ombudsman, red), lagi melengkapi dokumen nya," ungkapnya.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kadis Perindag Muna Minta Dijadwal Ulang
Ia mengaku, indikasi permainan uang atau gratifikasi sangat kental dalam kasus ini. Faktanya, ada beberapa oknum aparat kepolisian terbukti bermain dalam kasus tersebut.
"Misalnya, pak Sayuti. Di tugas di Polda Kendari. Dia terbukti bermain di kasus ini sehingga dihukum penundaan kenaikan pangkat dan Gaji nya ditahan. Ada lagi anggotanya, tapi saya lupa namanya, yang jelas pangkat Brigadir," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin