Dugaan Penambangan Ilegal Kembali Marak di Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 16 Oktober 2020
0 dilihat
Suasana aktivitas alat berat jenis Ekskavator yang tengah melakukan penambangan. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Kemarin itu kita di lokasi bersama asisten dua, kesehatan, camat dan lingkungan hidup. Memang sudah sangat memprihatinkan. Memang harus kita ambil langkah hukum. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas dugaan penambangan ilegal galian C kembali marak terjadi di Buton Selatan (Busel).
Tak tanggung-tanggung, alat berat jenis ekskavator dikerahkan guna mempercepat proses penggalian material pasir.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait membuat aktivitas itu semakin mudah dilakukan. Selain itu, disinyalir kerugian daerah pastinya terjadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Busel, Untung mengatakan, aktivitas tersebut tak mengantongi dokumen lingkungan dan izin resmi penambangan dari pemerintah.
Baca juga: Belum Ditemukan, DPO Tie Saranani Terus Dicari
"Kemarin itu kita di lokasi bersama asisten dua, kesehatan, camat dan lingkungan hidup. Memang sudah sangat memprihatinkan. Memang harus kita ambil langkah hukum," beber Untung saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (13/10/2020).
Kata dia, aktivitas tersebut bukan sepenuhnya tanggungjawab DLH. Pasalnya, selain mengantongi izin lingkungan, aktivitas penambangan juga wajib mengantongi izin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
"Jadi izin penambangan itu kewenangan Pemprov, bukan daerah. Tapi hasil temuan sementara aktivitas itu ilegal," tambahnya.
Ia mengaku, kegiatan penambangan tersebut sangat merisaukan Pemda Busel. Ironisnya, hingga kini tak diketahui siapa pemilik lokasi penambangan. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin