Tiga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polrestabes Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 10 November 2022
0 dilihat
Tiga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polrestabes Surabaya
Tiga penjual sabu diamankan Polrestabes Surabaya. Foto: Ist.

" Tiga pengedar sabu yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pengedar sabu yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Tiga orang itu antara lain, FST (33) warga Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP, (39) Jalan Tambak Asri Krembangan Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, satu unit sepeda motor honda CBR.

Baca Juga: Sebelum Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah dari Putri Cendrawathi

"Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” ungkap Daniel Marunduri, Rabu (9/11/2022).

Dalam hasil pemeriksaan diketahui, awalnya anggota meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No 20 B Surabaya.

Ketika digeledah polisi, dengan ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp 50 juta, di handphone FST menemukan chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas) saat itu mereka sedang menunggu penerimanya.

Baca Juga: Akun Twitter Faisal Assegaf Diduga Hina Ketua Umum Nahdlatul Ulama Dilapor Polisi

Kasi humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh polisi, pada Jumat 07 Oktober 2022, sekira pukul 01.30 WIB, dilakukan penangkapan pelaku SP.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga