Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Muna Zona Merah, Dewan Minta Pendampingan Ombudsman
Reporter Muna
Jumat, 08 Oktober 2021 / 6:54 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berada pada kategori di bawah standar kepatuhan.
Berdasarkan observasi yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Sultra, tahun 2018-2019, kepatuhan pelayanan publik Pemkab Muna berada pada zona merah.
Sedangkan, tahun 2020 tidak dilakukan observasi, karena pandemi COVID-19. Namun, untuk tahun ini (2021) penilaian telah dilakukan dan sementara dalam tahap perampungan.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Muna mendorong Bupati, LM Rusman Emba agar bersikap lebih tegas pada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tujuan kinerja pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan.
"Pak bupati harus tegas pada kepala OPD yang mengabaikan pelayanan publik. Jangan biarkan citra pemerintahan menjadi rusak," saran Zahrir Baitul, anggota Komis I DPRD Muna, Jumat (8/10/2021).
Menurut politisi Hanura itu, dalam upaya meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pemenuhan standar pelayanan publik di masing-masing OPD harus didukung dengan anggaran.
Karena itu, bupati diminta agar mengalokasikan anggaran pada OPD yang berhubungan langsung dengan urusan perizinan yang bersifat ekonomis dan non ekonomis.
"Kami juga mendorong Pemkab untuk membentuk mall pelayanan perizinan agar terwujud integrasi pelayanan yang bermuara pada penyederhanaan birokrasi, kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya," terang mantan anggota DPRD Muna Barat (Mubar) itu.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Ketua KAHMI Mubar itu menyarankan, agar Pemkab membangun kerja sama dengan Ombudsman, sehingga status zona merah yang disandang bisa berubah ke kondisi yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menerangkan, penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setiap tahunnya disampaikan.
Untuk Muna, terakhir penilaian tahun 2019 disampaikan berada pada zona merah.
Kemudian, tahun 2020 tidak dilakukan. Nanti, tahun ini kembali dilakukan yang penilaian hasil observasinya tengah dirampungkan.
"Hasilnya nanti diumumkan akhir tahun. Penilaiannya kita akan kirim dulu di Ombudsman RI," kata Mastri Susilo.
Baca Juga: Zainal Mustamin Dilantik Jadi Kepala Kanwil Kemenag Sultra
Baca Juga: Kuasa Hukum Beber Alasan Eks Rektor UHO Usman Rianse Bebas Jeratan Hukum
Posisi Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik sebagai konsultan dari Pemkab. Karena itu, dibutuhkan sinergitas dari Pemkab dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Bila ada permintaan, kita lakukan pendampingan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus menyarankan pemerintah agar memperbaiki pelayanan, tidak melakukan maladministrasi dan mencegah terjadinya aduan pada Ombudsman.
"Kita terus ingatkan agar pemerintah meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi standar komponen pelayanan publik sebagaimana yang diatur UU nomor 25 tahun 2009," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha