Pemkab Beri Jaminan Perlindungan bagi Pegawai Non ASN Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 18 Juli 2022
0 dilihat
Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN lingkup Pemerintahan Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendaftarkan pegawai non ASN pada jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendaftarkan pegawai non ASN pada jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Diketahui jumlah honorer atau pegawai non ASN di lingkup Pemkab Muna Barat sebanyak 2.270 orang, maka dipastikan seluruhnya akan mendapatkan jaminan perlindungan.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa pemberian jaminan sosial merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 dengan memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib memberikan jaminan sosial JKK dan JKM bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD.
“Jadi, di Muna Barat seluruh pegawai non ASN diberikan jaminan sosial berupa JKM dan JKK," kata Bahri, Senin, (18/7/2022).
Pemberian jaminan merupakan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah daerah serta membantu meringankan beban keluarga apabila suatu saat peserta mengalami kecelakaan.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sekitar 2.270 pegawai non ASN telah terdata pada BPJS Ketenagakerjaan.
Maka saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terkait jumlah tenaga honorer lainnya yang ada di Muna Barat, ia juga menyampaikan bahwa tanpa menunggu perubahan anggaran, bisa dilakukan dengan pergeseran anggaran, yang pastinya seluruh pegawai non ASN dapat terlindungi.
Baca Juga: 2022, Jumlah Orang Miskin di Jawa Timur Turun Signifikan
“Yang pasti, saya menginginkan seluruh pegawai non ASN di Muna Barat itu terlindungi jaminan sosial seperti JKK dan JKM ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemerintahan Muna Barat yang telah masuk jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sebanyak 2.270.
"Namun berdasarkan informasi, ada beberapa tenaga honorer yang belum terdaftar sekitar 600 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Tergelincir ke Kobaran Api, Seorang Warga Tewas Terpanggang
Tujuan dari BP Jamsostek yang akan memberikan jaminan kepada pegawai non ASN atau honorer di lingkup Pemerintahan Muna Barat, agar nantinya para pegawai non ASN dapat bekerja dengan nyaman.
Di mana untuk pembayaran iuran dari jaminan sosial berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP) yakni sekitar Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per bulan. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Musdar