Ketua DPRD Kolaka Utara Tidak Sepakat Perubahan Dapil Pemilu 2024

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 27 Desember 2022  /  12:47 pm

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si saat memberikan keterangan terkait rencana penataan dapil Pileg 2024 mendatang di Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi calon anggota legislatif pemilihan anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut) tahun 2024 mendatang oleh KPU Kabupaten Kolaka Utara, menjadi pro kontra.

Sebagian tokoh masyarakat dan politisi sepakat dengan rancangan penambahan dapil, namun ada juga yang tidak sepakat dengan usulan tersebut karena tidak adanya peningkatan jumlah penduduk yang signifikan di Kolaka Utara.

Salah satu tokoh masyarakat dan juga politisi Kolaka Utara yang tidak sepakat dengan rancangan penambahan dapil itu yakni ketua DPRD yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si.

Kata dia, rancangan penataan dapil untuk Pileg 2024 mendatang telah dibahas dalam rapat bersama tokoh masyarakat dan pengurus partai politik (parpol) oleh KPU Kolaka Utara beberapa waktu lalu di aula kantor bupati.

"Saya hadir saat itu dalam kapasitas sebagai ketua DPRD Kolaka Utara," terangnya, Selasa (27/12/2022).

Saat itu, lanjutnya, pihaknya mengusulkan agar tidak perlu ada penambahan dapil dan tetap mengacu pada format dapil Pileg 2019 lalu yakni 3 dapil.

Hal tersebut dikarenakan, tidak adanya lonjakan penduduk Kabupaten Kolaka Utara, bahkan cenderung menurun dibanding tahun 2019.

"Setelah datanya dirapikan Dukcapil, jumlah penduduk kita tahun 2019  banding tahun ini malah menurun. Tentu penurunan itu mempengaruhi jumlah DPT kita, olehnya kami usulkan agar tidak ada perubahan dan tetap menggunakan dapil 2019," jelasnya.  

Menurut politisi Demokrat ini dapil 2019 sangat ideal untuk 2024, sebab telah disesuaikan dengan jumlah kursi yang telah disiapkan per dapil berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Pembagiannya juga sudah sesuai dengan aturan bahwa satu komunitas satu kekerabatan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Manggarai Diminta Terlibat Awasi Pemilu

Kecamatan Pakue sampai Tolala satu komunitas kekerabatan, Kecamatan Watunohu sampai Kodeoha memenuhi satu unsur kekerabatan, dan Kecamatan Lasusua hingga Wawo juga memenuhi satu unsur kekerabatan.

"Sehingga integritas sosial dan kewilayahan semua mencakup jika menggunakan desain dapil 2019," tukasnya.

Sisi lain, rancangan penataan dapil tidak merubah komposisi jumlah kursi DPRD Kolaka Utara 2024 yakni tetap 25 kursi juga menjadi pemantik tokoh Kerukunan Keluarga Sang Torayang (KKST) tersebut tak sepakat dapil berubah.

"Saya pikir kalau saya dari tiga rancangan yang diusulkan oleh KPU Kolaka Utara, rancangan pertama inilah yang paling rasional, memenuhi unsur kewilayahan, dan sesui regulasi," imbuhnya.

Senada, Kanna, S.H., M.H politisi PDIP dan tokok masyarakat Kolaka Utara, juga tidak sepakat dengan usulan rancangan penambahan dapil di Pileg 2024.

"Perjelas dulu regulasinya untuk penambahan dapil. Saat ini jumlah penduduk juga menurun. Karena itu, kita sepakat saja dengan dapil yang telah digunakan 2019 lalu," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kolaka Utara telah menggelar rapat sosialisasi terkait uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilihan umum 2024.

Rapat yang digelar Kamis (15/12/2022) dihadiri forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh paguyuban, serta ketua partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Susanti Hermawaty, S.H. menyatakan, KPU  melakukan penataan dapil setelah pihaknya menerima data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah ada data agregat kependudukan tersebut, maka KPU RI memasukkan perancangan dapil. Jadi ada tiga rancangan yang diperintahkan ke kami untuk dimasukkan dan dilaksanakan," urainya.

Dari tiga rancangan dapil itu atau e-sistem (gabungan), rancangan pertama  sudah ada. Sementara, rancangan kedua dan ketiga adalah rancangan baru. Ketiga rancangan tersebut yakni pertama, 3 dapil kedua, 5 dapil dan ketiga, 4 dapil.

Rancangan dapil ini mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sebelum penetapan dapil, komisioner KPU Kolaka Utara telah melakukan tahapan yakni menyusun rancangan, pendataan, pengamatan, dan pematangan serta uji publik.

Selanjutnya, KPU Kolaka Utara pasca uji publik akan mengajukan rancangan penataan dapil itu ke KPU provinsi.

Berikut rancangan penataan Dapil atau zona yang diusulkan oleh KPU Kolaka Utara jelang Pileg 2024 mendatang:

Rancangan pertama, terdiri dari 3 dapil yang pernah dilaksanakan pada Pileg 2019.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Lasusua, Katoi, Rante angin, Wawo dan Lambai dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 2 meliputi, Kecamatan Kodeoha, Tiwu, Ngapa, dan Watunohu dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Batu Putih, Porehu, dan Tolala dengan 8 kursi.

Baca Juga: Promosi Potensi Wisata, Perayaan Pergantian Tahun Konawe Selatan Dipusatkan di Desa Namu

Rancangan kedua, 5 Dapil.

Dapil 1 mencangkup Kecamatan Lasusua, dan Kecamatan Katoi dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Kodeoha, Ngapa, dan Tiwu alokasi 6 kursi.

Dapil 3 Kecamatan Pakue, Watunohu, Pakue Tengah, dan Kecamatan Pakue Utara alokasi 6 kursi.

Dapil 4 Kecamatan Baru Putih, Porehu dan Tolala alokasi 3 kursi.

Dapil 5 Kecamatan Rante Angin, Wawo dan Lambai alokasi 3 kursi.

Sementara rancangan ketiga, 4 dapil dengan rincian:

Dapil 1 Kecamatan Lasusua, Batu Putih, Porehu, Katoi dan Tolala, alokasi 10 kursi.

Dapil 2 Kecamatan Kodeoha dan Kecamatan Tiwu alokasi 3 kursi.

Dapil 3 Kecamatan Pakue, Ngapa, Wotunohu, Pakue Tengah dan Pakue Utara alokasi 9 kursi.

Dapil 4 Kecamatan Rante Angin, Wawo dan Lambai kebagian 3 kursi. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS