Lapas Kendari Ditunjuk Sebagai Tempat Penanganan Tahanan Positif COVID-19
Reporter Jakarta
Kamis, 26 Maret 2020 / 11:01 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Menghadapi wabah COVID-19, Kantor Wilayan Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyiapkan beberapa langkah sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kumham Sultra adalah menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tempat perawatan tahanan yang terinfeksi COVID-19.
Menurut Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sultra, Kyai Muslim, berdasarkan arahan Dirjen, setiap wilayah disuruh menyiapkan Lapas dan Rutan sebagai tempat perawatan tahanan yang positif COVID-19.
Baca Juga : Kondisi Pasien Positif COVID-19 di RS Bahteramas Membaik
"Yang baru dilaksanakan berdasarkan petunjuk Dirjen di masing-masing wilayah, disuruh mempersiapkan Lapas dan Rutan sebagai tempat nanti sekiranya ada yang perlu ditangani, maka akan ditunjuk Lapas/Rutan tersebut," kata Kyai Muslim kepada Telisik.id.
Dikatakan Kyai Muslim, untuk wilayah Sultra secara keseluruhan, Lapas dan Rutan Kendari dijadikan sebagai tempat penanganan pasien COVID-19.
"Kalau di Sultra ditunjuk Lapas Kendari dan Lapas perempuan," ujarnya.
Langkah penanganan COVID-19 di Lapas dan Rutan ini tidak sebatas wacana, tetapi Kemenkumham sudah menindaklanjuti dengan pengalokasian anggaran khusus untuk pembelian alat-alat medis yang dianggap penting dalam penanganan virus mematikan ini.
Baca Juga : Muna Nihil COVID-19, 36 Orang Terus Diawasi
"Bahkan bukan hanya sekedar tindak lanjut hal itu, tapi sudah ditindaklanjuti dengan revisi anggaran untuk pembelian alat-alat yang dianggap penting, untuk langkah-langkah pengendalian untuk seluruh UPT PAS di Sultra," jelasnya.
Hingga kini, kata Kyai Muslim, pihak Kanwil Kemenkumham Sultra terus menerapkan aturan baru kepada penghuni Lapas dan Rutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Sultra.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Rani