Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD La Ami Kritik NasDem Kendari: Etika dan Moral Dikalahkan Kepentingan Politik
Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 07 September 2025
0 dilihat
Tim pelapor dugaan pemlsuan ijazah oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Kendari. Foto: Ist.
" Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, kembali memicu sorotan publik "

KENDARI, TELISIK.ID - Polemik dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, La Ami, kembali memicu sorotan publik.
Kali ini, pelapor kasus tersebut, La Ode Muhammad Dzulfijar, menyayangkan sikap Partai NasDem yang dinilainya tak menunjukkan ketegasan dalam menyikapi kader yang tersandung masalah hukum.
Diketahui, La Ami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kendari juga telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama La Ami dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah La Ode Muhammad Dzulfijar melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh La Ami, dengan bukti kuat berupa surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat tertanggal 10 Mei 2024 dengan Nomor 1429/C6/GT.03.03/2024 menyatakan bahwa identitas atas nama LA RASANI (yang digunakan La Ami) tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Paket C tahun 2008 di PKBM Bina Ilmu, Kabupaten Muna.
Baca Juga: La Ami Diseret ke Meja Hijau Ijazah Palsu, NasDem Sulawesi Tenggara Pilih Tunggu Putusan Hakim
Dzulfijar menegaskan keberadaan pejabat publik yang tersandung kasus hukum, apalagi dengan status tersangka, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip moral dan integritas.
“Setiap pejabat publik yang tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu menimbulkan sorotan publik. Apalagi ini terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah, yang mencoreng integritas pejabat legislatif,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Ia menilai Partai NasDem, khususnya di Kota Kendari, telah gagal menunjukkan sikap tegas terhadap kadernya yang bermasalah secara hukum.
“Ketika partai memilih untuk menunggu proses pengadilan, itu sah secara hukum. Namun, secara etika politik, partai semestinya punya mekanisme internal untuk menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegas Dzulfijar.
Ia pun menyinggung bagaimana beberapa Anggota DPR RI dinonaktifkan hanya karena mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dzulfijar menyebut, partai seharusnya mengedepankan etika politik, bukan hanya kepentingan elektoral.
“Sanksi tegas pada kader yang berstatus tersangka bukan hanya soal citra, tetapi soal komitmen terhadap prinsip good governance dan political accountability,” lanjutnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Partai NasDem segera mengambil langkah konkret demi menjaga marwah lembaga legislatif.
“Jika partai tidak segera bersikap, maka bukan hanya kepercayaan publik terhadap partai politik yang runtuh, tapi juga legitimasi DPRD sebagai lembaga wakil rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Kendari, Yudi Dita Prima, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sendiri masih memantau proses pengadilan. Tahapannya masih berproses, dan menurut saya pribadi, beliau mendaftar dan dinyatakan lolos secara persyaratan. Jadi, tidak ada masalah sejauh ini,” ujarnya.
Baca Juga: Politisi NasDem La Ami Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu DPRD Kendari
Yudi menegaskan, sebagai pimpinan partai, dirinya lebih memilih untuk menghormati proses hukum ketimbang mengambil tindakan sepihak.
“Tugas saya adalah menghimbau dan mengawal kerja teman-teman di DPR sebagai wakil rakyat, bukan menghakimi proses yang bukan ranah saya,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa NasDem tetap berkomitmen mengawal integritas kader dan akan mengambil langkah sesuai perkembangan hukum yang ada. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS