Potensi Tambang Miliaran, PAD Kolaka Utara Malah Seret
Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 07 September 2025
0 dilihat
Potret aktivitas pemuatan ore nikel di salah satu lokasi pertambangan blok sua-sua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Foto: Ist
" Kabupaten Kolaka Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya sektor pertambangan nikel, pertanian, perkebunan, dan perikanan/kelautan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kabupaten Kolaka Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya sektor pertambangan nikel, pertanian, perkebunan, dan perikanan/kelautan.
Bahkan menurut eks Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si khusus sektor pertambangan nikel, Sulawesi Tenggara merupakan provinsi dengan cadangan nikel dan areal kawasan pertambangan nikel terbesar di Indonesia.
Kawasan pertambangan nikel terluas, terletak di Kabupaten Konawe Utara. Kurang lebih 45 persen lahan dan IUP yang pengembangannya sampai 100 tahun ke depan tidak akan habis cadangan nikelnya.
Sementara Kabupaten Kolaka Utara bertengger di urutan terbesar kedua dengan cadangan nikel mencapai 32 persen.
Ironisnya, meski dianugerahi wilayah dengan potensi alam melimpah berupa kandungan cadangan nikel terbesar kedua di Sulawesi Tenggara. Hal tersebut justru tak memberikan kontribusi berarti pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Stop Pembelian Randis Pejabat, Bupati Muna Fokus Tambah Armada Sampah
Melihat realitas tersebut, beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara menyoroti minimnya kontribusi pertambangan pada sektor PAD.
Salah satu fraksi yang getol menyuarakan peningkatan PAD pada sektor pertambangan yakni Fraksi Karya Bintang Pembangunan atau F-KBP.
Dalam sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (15/8/2025).
Fraksi gabungan dari PPP, Golkar, dan PBB ini menyoroti menurunnya pendapatan daerah pada sektor pertambangan yang sebelumnya mencapai 14,09 persen di tahun 2023 kini anjlok 0,33 persen di tahun 2025.
Ini salah satu indikator yang diakui F-KBP karena kurangnya keseriusan menggali PAD pada sektor pertambangan sehingga berpengaruh pada perekonomian daerah.
Selanjutnya, pada rapat paripurna penyerahan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025, Rabu (3/9/2025).
F-KBP yang penyampaian pandangannya diwakilkan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Hj. Sukmawati Abbas kembali meminta keseriusan Pemkab Kolaka Utara mencari PAD dari sektor pertambangan.
Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara untuk duduk bersama memikirkan peningkatan PAD sektor pertambangan demi kelanjutan APBD Kolaka Utara pada tahun-tahun mendatang.
"Kami telah membaca dan melihat Ranperda APBD Perubahan 2025, sangat memprihatinkan untuk kegiatan dan kebutuhan masyarakat Kolaka Utara. Olehnya itu, kami ajak saudara Bupati dan Wakil Bupati memberikan kajian, langkah, dan upaya," pintanya.
Senada, Fraksi Partai NasDem juga menginginkan Pemkab Kolaka Utara meningkatkan PAD sektor lain tanpa membebani masyarakat dan memperjelas DBH dari pusat.
"Penambahan PAD sektor lain yang tidak membebani masyarakat serta Dana Bagi Hasil dari pusat harus lebih jelas. Hal ini perlu dipikirkan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi di Kesbangpol Buton Tengah
Meski demikian, Fraksi Partai besutan Surya Paloh ini cukup gembira melihat rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dimana PAD mendapat tambahan Rp. 7.584.907.438 sementara DBH mencapai Rp. 3.380.678.571.
Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan, menekankan pentingnya optimalisasi PAD. Gerindra menilai optimalisasi PAD dapat membuat APBD lebih mandiri dan berdaya guna.
Lain halnya Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan justru belum melihat adanya inovasi baru Pemkab Kolaka Utara terhadap peningkatan PAD.
Sementara Fraksi Demokrat, menyarankan pengelolaan sumber daya alam (SDA) khususnya sektor pertambangan di Kolaka Utara mesti diatur dan dijalankan sesuai regulasi dengan memberikan dampak ekonomi dan memberdayakan masyarakat lokal.
"Pemerintah harus terlibat mengontrol dan mengawasi sesuai kewenangannya," pungkasnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS