Mau Mudik Lebaran? Simak Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
Pelaku perjalanan udara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Repro akurasi.id
" Setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri "
JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah kasus COVID-19 yang semakin menurun, pemerintah mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik.
Melansir detik.com, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri:
Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Syaratnya
Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR
Lebih lanjut, mengutip cnbcindonesia.com, dalam surat edaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali