Mabes Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 11 Juli 2023  /  7:09 pm

Tim Mabes Polri saat memberikan keteragan atas keberhasilan bongkar penyimpagan penggunaan BBM subsidi. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada 4 Juli 2023 lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial AW, BFP dan S,” katanya.

Tersangka AW, lanjut Hersadwi adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S, warga Malang.

Baca Juga: Intip Harga Mobil Rubicon Milik Kontraktor Gomberto yang Digeledah KPK Bersama Kantor Bupati Muna

"TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN. Tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2016," sambungnya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti di antaranya dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar, didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua, 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga, menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan

pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp  6 miliar.

Baca Juga: Diduga Anak Bawah Umur Konsumsi Narkoba di Medan, Polisi Tindak Tegas Kenakalan Remaja

Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya mengatakan, selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Di mana aturannya sudah jelas, harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.

"Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian, terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur," katanya. (B)

Penulis: Try wahyudi ari setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS