Mahasiswi Kendari Ketipu Polisi Gadungan

Mutarfin

Reporter Buton Tengah

Jumat, 14 Februari 2020  /  10:14 pm

Polisi menahan polisi gadungan LE. Foto: Istimewa

KENDARI,TELISIK.ID - Polres Kendari  meringkus pelaku berinial LE (26) tahun berprofesi sebagai satpam bank usai menipu SY (20) tahun. Tersangka tertangkap, Rabu (12/2/2020) di Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa Sik  mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai Polisi ini melakukan pemerasan kepada mahasiswi.

"Pelaku mengaku, sebagai anggota Polisi melakukan pengancaman pada  korban akan membuka rahasia korban pada keluarganya dan korban merasa takut," ungkapnya Jumat (14/2/2020).

Baca Juga : Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural

Selain itu, ia menambahkan bahwa tersangka datang kerumah kos korban dengan modus menakut-nakuti SY. Pelaku mengaku bahwa, dia adalah anggota kepolisian Buser 77 Polres Kendari.

Pada pihak Kepolisian pelaku mengaku, melancarkan aksinya dengan motif untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Baca Juga : Pemkab Muna dan ORI Polisikan Akun Abdul Rahman Ntarawe

Atas kejadian ini kerugian korban mencapai Rp 5 juta. Dari tangan pelaku pihak polisi berhasil mengamankan satu buah borgol, satu pucuk replika senjata, satu buah handphone dan uang 700 ribu.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP Sub Pasal 369 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga : Miliki Delapan Paket Sabu Dua Pemuda Diringkus Polisi

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin