Mantan Sekwan Muna Barat dan Bendaharanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 28 Juli 2022  /  6:31 pm

Kedua terdakwa korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Foto: Ist

MUNA, TELISIK.ID - Sidang dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017-2019 memasuki babak pembacaan vonis.

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB dan bendaharanya, YW.

Andi Eddy Viata, Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa ASB dan YW tidak terbukti secara sah dan menyakinikan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian, membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Andi Eddy, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Pembeli, Ahli Waris Dilaporkan ke Polisi

Dilain sisi pula, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada masing-masing terdakwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 98,8 juta subsider enam bulan penjara dan menyatakan barang bukti dikembalikan ke Sekretariat DPRD Muna Barat.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Razak Said Ali dan AAN Alfiqri menyatakan pikir-pikir dahulu.

"Kita pikir-pikir dulu," kata penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: LBH Laporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi, Ini Sebabnya

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna, Andi Muhamad Dedi masih pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan yakni, 18 bulan penjara.

Pada perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta itu, terdakwa ASB telah melakukan pengembalian sebesar Rp 220 juta. Tersisa, Rp 197 juta. Nah, sisa kerugian tersebut sesuai putusan hakim, dibebankan pada kedua terdakwa masing-masing Rp 98,8 juta.

"Bila tidak mengembalikan akan ditambah pidana enam bulan penjara," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar