Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Sabtu, 25 September 2021  /  9:32 am

Konferensi pers penahanan Azis Syamsuddin di KPK. Foto: Repro detik.com

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Adapun Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke gedung KPK.

Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) pukul 00.20 WIB.

Firli Bahuri mengatakan, kronologis perkara awalnya AZ menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Stepanus, sambung Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Selanjutnya, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ujarnya.

MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik MH.

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Kemudian SRP datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari AZ yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

Lebih lanjut, Firli menyebut uang-uang tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Baca Juga: Disebut Terlibat Soal Tambang, Menteri Luhut Lapor Haris Azhar ke Polisi

Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata dia

Diketahui Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.

Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif COVID-19.

Kendati demikian, menuruf Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif COVID-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali