Pemberhentian Perangkat Desa di Bombana Dipantau DPRD
Reporter Bombana
Selasa, 07 Februari 2023 / 10:03 am
BOMBANA, TELISIK.ID - Buntut pemberhentian perangkat Desa Laloa, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, memasuki babak baru, yakni dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bombana.
Dalam RDP sebagaimana pantauan Telisik.id, beberapa peserta rapat yang diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat Desa Laloa menceritakan perihal pemberhantian mereka yang dinilai tidak fair.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Nasruddin bersama anggota Komisi I lainnya, dihadiri oleh Asisten I, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Mataoleo, dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bombana.
Menanggapi polemik pemberhentian perangkat desa tersebut, Kepala Dinas PMD Bombana, Hadi Raharjo meminta kesempatan sebagai Tim Khusus Evaluasi untuk dilakukan pengkajian terhadap pergantian perangkat Desa Laloa oleh kepala desa.
Baca Juga: Perangkat Desa Diberhentikan Ambil Langkah Serius
"Kami sudah terima aduan gugat, jadi beri kami kesempatan untuk melakukan pengkajian. Nanti juga kepala desa dan semua pihak yang berhubungan dengan pemberhentian ini akan dimintai keterangan masing-masing. Masih ada waktu kami untuk bekerja sampai tanggal 9 Februari 2023 mendatang," ucap Hadi.
Dalam RDP, anggota Komisi I, Andi Firman menegaskan, polemik pemberhentian perangkat desa di Bombana betul-betul bakal mendapat pengawasan oleh dewan.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa di Muna Barat Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis
"Jadi kesempatan diberikan kepada Tim Evaluasi untuk bekerja menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang ada secara objektif. Jangan ada yang dirugikan secara sepihak supaya tidak terjadi seperti desa-desa lain," tegas Andi Firman.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ketua Komisi I, Nasruddin, yang meminta kepada camat untuk selalu berhati-hati dalam mengeluarkan surat rekomendasi tentang pemberhentian perangkat desa.
"ini bisa menjadi pelajaran untuk camat, jangan langsung keluarkan surat rekomendasi. Jangan sampai alasan pemecatan/pemberhentian tidak sesuai kenyataan atau bermuatan tuduhan, maka berpeluang ada unsur pidana. Tapi hasil RDP kita hari ini, kami rekomendasikan Tim Evaluasi yang dibentuk pemerintah daerah untuk bekerja sesuai regulasi yang ada," pungkasnya. (A)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS