ASN dan Perangkat Desa di Muna Barat Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
ASN dan Perangkat Desa di Muna Barat Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis
Himbauan Pj Bupati agar seluruh pegawai berdomisili di Muna Barat, untuk menghindari politik praktis. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Masih banyaknya pegawai yang bertempat tinggal di luar daerah, membuat Pemerintah Kabupaten Muna Barat mewajibkan pegawai non ASN maupun ASN untuk berdomisili di Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya pegawai yang bertempat tinggal di luar daerah, membuat Pemerintah Kabupaten Muna Barat mewajibkan pegawai non ASN maupun ASN untuk berdomisili di Muna Barat.

Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari politik praktis yang dilakukan oleh para pegawai di Muna Barat, terlebih kepada ASN, kepala desa, dan perangkat desa diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada momentum politik mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pada tahapan pilkada mendatang netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa menjadi perhatian atas potensi terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Muna Barat Jadi Inspirasi Kabupaten Kota di Indonesia dalam Jaminan Sosial

"Siapapun boleh calonkan diri, tetapi para ASN, kepala desa dan perangkatnya tidak ikut dalam politik praktis, jika didapatkan akan diberikan sanksi," ungkap Bahri, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri bersama BKN dan Menpan RB tentang netralitas ASN, di dalamnya menyatakan jika ada ASN terlibat politik praktis, maka dirinya akan memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa.

Sehingga dengan tegas, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu, menghimbau agar seluruh ASN beserta kepala desa dan perangkat desa untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

Berdasarkan himbauan itu, Ketua Prima Muna Barat, La Tanama mengapresiasi kebijakan yang telah dibuat oleh Pj Bupati Muna Barat agar ASN dan perangkat desa tak terlibat politik praktis.

Himbauan itu relevan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Begitu pun tentang netralitas kepala desa dan perangkatnya disebutkan, kepala desa hingga perangkat desa dalam pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Atas rujukan aturan tersebut, kami minta Pj Bupati Muna Barat konsisten menegakkan aturan tersebut," ujarnya.

Mengingat tahapan pemilu akan segera dimulai, maka pihaknya tidak menginginkan lagi adanya ASN atau perangkat desa mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon atau partai tertentu.

Putra Lawa Raya itu mengatakan, saat ini dalam pantauan pihaknya ada dugaan agenda tersembunyi yang sedang dijalankan beberapa oknum pemerintah, untuk memenangkan partai tertentu dalam Pilcaleg 2024 mendatang

"Di tingkat desa informasi ini sudah tercium dan beredar informasinya dari mulut ke mulut," beber La Tanama.

Baca Juga: Upaya Pemda Muna Barat Tekan Angka Kemiskinan

Untuk itu, pihaknya meminta Pj Bupati Muna Barat tetap konsisten dengan ucapan dan himbauan terkait netralitas ASN serta perangkat desa, sehingga membiarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani secara luber dan jurdil agar tetap menjaga stabilitas politik khamtibmas di Muna Barat.

"Jangan ada lagi skema calon titipan atau partai titipan pemerintah yang akan dijalankan pada Pilcaleg 2024," ungkapnya.

Namun jika pihaknya masih menemukan  indikasi pengarahan calon ke depan, maka Prima akan tampil terdepan melakukan langkah-langkah terukur melawan aksi pembajakan demokrasi di Muna Barat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga