Pemda Buteng Bakal Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

Mutarfin

Reporter Buton Tengah

Senin, 21 Juni 2021  /  8:11 pm

Proses penambangan pasir ilegal. Foto: Mutarfin/Telisik

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemkab Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai gerah dengan aktivitas penambangan pasir di bibir pantai Desa Balobone.

Hal tersebut lantaran, palaku ilegal loging tetap melakukan penambanagan pasir secara sembunyi-sembunyi, yang tentunya membuat berbagai kontroversial.

Asisten II Pemda Buteng, H Maiynu saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, untuk mengatasi tindakan penambangan ilegal ini pihaknya akan membentuk tim terpadu.

"Awal kita akan sosialisasi dulu. Kalau  masih ada juga yang melakukan aktivitas penambangan, maka di bawah ke Polsek untuk dibuatkan pernyataan,” ungkapnya, Senin (21/6/2021).

Ia menambahkan, apabila hal-hal tersebut sudah dilakukan dan tidak diindahkan maka pihaknya akan tindaklanjuti proses mereka ke tingkat Polres.

Baca Juga: Waduh, Sales Wanita Ini Nekat Curi Motor Keluarga Sendiri

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi Kendari, Pemuda Asal Konsel Ditangkap Polisi

Pasalnya, berdasarkan laporan-laporan di masyarakat walaupun sudah ada larangan tetapi penambangan ini tetap dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Sebelumnya, di bulan Februari lalu Pemkab Buteng telah mengeluarkan surat edaran No 545/21/2021 tentang pemberhentian aktivitas penambangan pasir di Desa Balobone dan Desa Napa.

Surat edaran tersebut keluar ditengarai oleh maraknya aktivitas penambangan pasir di sekitar pantai Desa Balobone dan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Fitrah Nugraha